sibernasionalnews.com-
Bolaang Mongondow Timur (Boltim) –
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pegunungan Simbalang, Kecamatan Kotabunan, kian mengkhawatirkan. Hutan lindung di kawasan tersebut kini berada di ambang kritis, sementara limbah PETI sudah menjebol aliran sungai setempat.
Sumber intelijen redaksi menyebutkan, lokasi tambang ilegal itu dikendalikan oleh seorang lelaki berinisial AN alias Nembayang alias Ko Fanny, yang berpura-pura membuka rumah toko di Boltim. Informasi warga juga menguatkan dugaan tersebut, bahkan memperlihatkan bukti foto dua unit alat berat excavator CAT PC 320 yang aktif beroperasi di lokasi.
“Alat berat masuk melalui Desa Bukaka. Itu jelas kawasan hutan lindung, dikelola Ko Fanny,” ungkap seorang warga berinisial JN. Rabu (10/09/2025).
Diduga, jaringan tambang ilegal ini sebelumnya juga beroperasi di Adow, Kabupaten Bolsel. Aktivitas di Boltim sendiri sudah berlangsung sekitar empat bulan terakhir.
Warga mendesak aparat penegak hukum, baik Polres Boltim maupun Gakumdu Dinas Lingkungan Hidup Sulut, agar segera mengambil tindakan tegas.
“Kalau dibiarkan, kerusakan alam akan dirasakan langsung oleh masyarakat di sini,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Boltim belum memberikan konfirmasi resmi.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, karena dilakukan di kawasan hutan lindung, pelaku juga berpotensi dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.