Batam, sibernasionalnews.com– Langkah tegas pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuai apresiasi dari DPD Projo Kepulauan Riau. Dua pulau di wilayah pesisir Batam, yakni Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, resmi disegel oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) karena diduga melakukan reklamasi tanpa izin.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, pada Sabtu (20/7). Plang penyegelan dipasang dan seluruh aktivitas reklamasi dihentikan.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah. Menurutnya, penyegelan ini menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas menindak pelanggaran tata ruang laut.
“Kami mengapresiasi penuh langkah Dirjen PSDKP. Ini bukti bahwa pemerintah tidak tutup mata terhadap praktik reklamasi ilegal yang merusak ruang laut,” tegas Dado dalam keterangannya, Sabtu malam.
Dado juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa kompromi. Menurutnya, tidak boleh ada upaya ‘mengurus izin belakangan’ setelah kegiatan berjalan.
“Kalau sudah terjadi pelanggaran, harus tetap diproses hukum. Tidak bisa dikompensasi dengan pengurusan izin belakangan. Harus ada efek jera,” ujarnya.
Investigasi Projo Kepri Jadi Awal Penindakan
Sebelum penyegelan, DPD Projo Kepri telah melakukan investigasi sejak 8 Juli 2025 ke sejumlah titik, termasuk Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Hasil investigasi itu diserahkan kepada Tim Panja Komisi VI DPR RI, yang saat itu tengah melakukan kunjungan kerja ke Batam.
Respon cepat pun datang dari DPR. Ketua Tim Panja Komisi VI, Andre Rosiade, menyatakan bahwa laporan dari Projo Kepri langsung menjadi atensi dalam pertemuan dengan BP Batam.
“Hari ini kami bertemu dengan BP Batam untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ini menjadi perhatian serius Komisi VI,” kata Andre saat itu.
Pihak Perusahaan: “Kami Tengah Lengkapi Izin”
Pihak pengelola Pulau Kapal, PT Dewi Citra Kencana, melalui Legal Representative-nya, Gatot Rio Putro, mengaku tengah melengkapi dokumen perizinan, seperti PKKPRL dan AMDAL.
“Kami menghormati penyegelan ini. Tapi perlu kami sampaikan bahwa proses perizinan sedang kami lengkapi. Kami terbuka untuk bekerja sama,” ujar Rio.
Sementara itu, Pulau Pial Layang yang dikelola PT Tri Tunas Sinar Benua, yang masih satu grup dengan PT Dewi Citra Kencana, belum tersentuh tindakan penyegelan. Perusahaan berdalih aktivitas di sana baru sebatas studi dan belum masuk tahap reklamasi.
Namun, Dado menyatakan pihaknya tetap akan mengawal proses hukum terhadap Pulau Pial Layang.
“Kami juga laporkan Pulau Pial Layang. Kami harap investigasi PSDKP dilakukan transparan. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak juga,” tegasnya.
“Tidak Boleh Ada Ruang Abu-Abu”
Projo Kepri kembali mengingatkan bahwa seluruh kegiatan di kawasan pesisir wajib mengantongi izin yang sah dan tidak boleh mengorbankan ekosistem.
“Jangan sampai praktik ilegal terus berulang hanya karena ada celah hukum. Tidak boleh ada ruang abu-abu. Kalau tak berizin, harus dihentikan,” tegas Dado.
Langkah PSDKP dan dukungan dari DPR dinilai sebagai momentum penting dalam memperbaiki tata kelola kelautan di wilayah Batam. Projo Kepri juga mengajak masyarakat sipil dan aktivis lingkungan untuk ikut mengawasi.