Sibernasionalnews, Sul-sel,Maros, 5 Agustus 2025 – Wartawan media Cyber Kriminal, Kasra, melaporkan balik seorang warga bernama Nurlina Fadilla ke Polres Maros atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Langkah hukum ini diambil setelah laporan awal yang diajukan oleh Sdri. Nurlina terhadap Kasra dinyatakan tidak terbukti dan dihentikan penyelidikannya oleh pihak kepolisian melalui SP2HP.
“Saya merasa sangat dirugikan secara sosial dan psikologis atas tuduhan palsu tersebut. Nama baik saya rusak, padahal saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Ini jelas fitnah,” tegas Kasra saat diwawancarai media.
Laporan balik ini diajukan dengan pendampingan hukum dari LSM LIDIK PRO Kabupaten Maros, yang menyatakan komitmennya untuk membela masyarakat sipil yang menjadi korban kriminalisasi.
“Kami sebagai LSM tidak akan tinggal diam. Jika ada warga yang dikriminalisasi tanpa dasar hukum yang kuat, maka kami akan berdiri paling depan untuk membela mereka,” ujar Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, SH.
Pasal-Pasal yang Dilanggar
Dalam laporan tersebut, tindakan Sdri. Nurlina diduga melanggar:
- Pasal 310 dan 311 KUHP (fitnah dan pencemaran nama baik)
- Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE – jika tindakan dilakukan melalui media digital
“Saya Bukan Orang Kuat, Tapi Saya Punya Hak Hukum”
Kasra menyatakan bahwa ia bukan pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh besar, namun tetap percaya bahwa hukum harus melindungi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
“Saya bukan orang kuat, tapi saya percaya hukum itu milik semua orang. Saya hanya ingin nama saya dipulihkan,” ujarnya.
Laporan Ditembuskan ke Sejumlah Pihak
Sebagai bentuk transparansi dan pengawalan publik, laporan ini juga ditembuskan ke berbagai instansi:
- Kapolri di Jakarta
- Kapolda Sulawesi Selatan
- Propam Polda Sulsel
- Ketua Umum LIDIK PRO RI di Makassar
- Arsip internal LIDIK PRO
Ismar, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga keadilan ditegakkan.
“Jika laporan ini tidak diproses secara adil, kami akan membawa kasus ini ke ruang publik — baik melalui media, aksi terbuka, maupun pelaporan resmi ke lembaga pengawas nasional,” tegasnya.(*/ism)