Daerah  

MA Tolak Kasasi Pedagang, Pemkab Karawang Diminta Segera Lakukan Eksekusi

Karawang//SNN – Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3135 K/Pdt/2025 jo. No. 796/Pdt/2024/PT BDG jo. No. 29/Pdt.G/2024/PN Kwg, MA menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan para pedagang. Selain itu, MA menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Karawang bersama BPN Karawang dan pihak terkait dinyatakan menang dalam perkara tersebut.

 

Menanggapi putusan itu, Sekretaris Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Nana Satria Permana, mendesak Pemkab Karawang agar segera menindaklanjutinya.

 

“Dengan dasar putusan MA ini, masyarakat Rengasdengklok mendesak Bidang Hukum Pemkab Karawang segera mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Karawang, dan melanjutkan program yang sempat tertunda untuk menata Rengasdengklok,” tegas Nana kepada awak media, Rabu (20/8/2025).

 

Menurutnya, eksekusi perlu segera dilakukan agar para pedagang mendapat kepastian waktu untuk mempersiapkan relokasi ke pasar baru yang telah disediakan pemerintah.

 

“Kasihan pedagang, mereka butuh waktu untuk memindahkan barang dagangan, sekaligus menginformasikan kepada pelanggan agar tahu blok baru tempat mereka berjualan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi