Daerah  

L-PHLH Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Legal dan Ilegal di Maros

SiberNasionalNews.com-Maros, 21 Agustus 2025 –HAMZAH Sekertaris jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas pertambangan, baik yang legal maupun ilegal, yang diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sejumlah titik di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.

Lembaga PHLH mencatat bahwa sejumlah lokasi tambang telah beroperasi secara tidak bertanggung jawab, termasuk adanya indikasi bahwa beberapa tambang legal beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah ditetapkan. Praktik ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Adapun kerusakan lingkungan yang terpantau mencakup:

1. Perusakan hutan lindung dan kawasan karst;

2. Pencemaran sumber air bersih;

3. Kerusakan jalan dan fasilitas umum akibat lalu lintas kendaraan tambang;

4. Potensi bencana longsor dan banjir di wilayah terdampak.

Berdasarkan temuan tersebut, Lembaga PHLH mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta penegak hukum dalam Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk:

1. Segera turun langsung ke lapangan guna melakukan penelitian dan investigasi serta audit menyeluruh terhadap dugaan kerusakan lingkungan tersebut;

2. Menghentikan sementara aktivitas tambang yang berada di luar IUP hingga proses investigasi selesai;

3. Menindak tegas para pelaku tambang ilegal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Minerba;

4. Melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan lembaga lokal dalam proses pengawasan dan verifikasi lapangan.

Lembaga PHLH menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keadilan ekologis dan hak hidup masyarakat yang bergantung pada kelestarian alam. Oleh karena itu, pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa kontrol merupakan bentuk kelalaian negara dalam melindungi rakyat dan lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi