Daerah  

Warga Resah, Kasus Dugaan Pembunuhan di Jalan Pukat 2 Medan Tanpa Police Line

SNN.Medan| Warga Jalan Pukat 2, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, dibuat resah dengan adanya kasus dugaan pembunuhan di wilayah mereka. Kejanggalan muncul karena polisi tidak terlihat memasang police line di lokasi kejadian.

“Kok bisalah tempat kejadian pembunuhan tidak dipasang police line, ada apa?” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (24/8/2025).

Berdasarkan informasi, kejadian bermula pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Mobil Inafis Polrestabes Medan mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari pihak RS Columbia Aksara terkait adanya pasien dengan kondisi mencurigakan.

Kepala Lingkungan 13, Dading, yang turut dipanggil oleh pihak kepolisian, menyampaikan bahwa Inafis Polrestabes Medan menyatakan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Terduga pelaku diketahui bernama Chandra, sedangkan korban berinisial MR X, seorang perempuan berusia sekitar 30 tahun.

“Setelah saya bersama tim Inafis masuk ke lantai 3 kamar yang diduga milik Chandra, terlihat bercak darah tercecer di sudut lantai bawah buffet dan di gorden jendela,” kata Dading.

Tak lama berselang, pihak Inafis Polrestabes Medan mengamankan Chandra sebagai terduga pelaku pembunuhan dan membawanya dari lokasi. Sekitar pukul 03.00 WIB, Kepling 13 membubarkan diri dari tempat kejadian.

Meski demikian, warga sekitar menyoroti ketiadaan pemasangan police line di lokasi. Padahal, menurut prosedur, pemasangan garis polisi penting untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), melindungi bukti, dan mencegah pihak tak berwenang masuk yang bisa mengganggu jalannya penyelidikan.

Tidak dipasangnya police line dikhawatirkan dapat mengganggu efektivitas penyelidikan serta merusak bukti-bukti yang ada. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dipasangnya garis polisi di lokasi kejadian.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi