SNN | Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa sejumlah aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir sudah melampaui batas kewajaran. Ia menilai aksi tersebut tidak lagi sebatas penyampaian aspirasi, melainkan telah bergeser menjadi tindakan anarkis yang berpotensi diproses sebagai tindak pidana.
“Penyampaian pendapat di muka umum dilindungi undang-undang. Namun ketika berubah menjadi perusakan fasilitas umum, pembakaran, maupun tindakan kekerasan, maka itu jelas tidak sesuai aturan dan dapat dipidana,” ujar Kapolri dalam pernyataannya, Sabtu (30/8/2025).
Kapolri menegaskan bahwa Polri tetap menghormati hak masyarakat dalam berdemonstrasi. Akan tetapi, kebebasan tersebut harus berjalan sesuai koridor hukum, tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak membahayakan keselamatan orang lain.
“Kami tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun jika ada yang bertindak di luar hukum, aparat tidak akan ragu menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kapolri juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat menjaga kondusivitas, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan cara-cara damai dalam menyampaikan aspirasi.
Dengan pernyataan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan demokrasi dan penegakan hukum, demi keamanan, ketertiban, serta kepentingan nasional.
Manajer IT & Advetorial : M.Rizqi Alfirmando, C.PS., C.GMC