Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu,menghadiri pelaksanaan kegiatan pengajian bulanan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Kabupaten Luwu.
Kehadiran Kejari Luwu,yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Luwu,Andi Ardiaman SH.,MH.,
atas undangan dari Pengurus DPD LDII Luwu.untuk menjadi salah satu narasumber di pengajian bulanan LDII Kabupaten Luwu.Minggu,31 Agustus 2025.
Kasi Intel Kejari Luwu,Andi Ardiaman SH.,MH.,menerangkan di hadapan keluarga besar LDII Kabupaten Luwu,perhal bahaya dan dampak Judi Online,yang bisa membuat terjerumus dalam penipuan dan terjerat dengan hukum.Ucapnya”
Selain itu,Andi Ardiaman SH.,MH.,juga menyampaikan secara gablak tentang kondisi yang terjadi di era digital bahwa penggunaan situs-situs Judi Online sangat mudah di akses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pasal-pasal tentang judi online di Indonesia umumnya mengacu pada Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) dari UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) serta ketentuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) seperti Pasal 303 dan 303 bis yang berlaku juga untuk kegiatan judi online, dengan ancaman pidana seperti penjara dan/atau denda yang bervariasi tergantung pada peran pelaku dan jenis pelanggarannya.
-Pasal 27 ayat (2): Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
-Pasal 45 ayat (2): Sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.Ucap,Andi Ardiansyah.,SH.,MH
Sedangkan Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII),Kabupaten Luwu,H.Muhlisin.,S.Sos.,menuturkan kepada awak media,pengajian ini menjadi sarana efektif mempererat silaturahmi warga LDII sekaligus memperdalam kajian agama yang aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.
Tausiyah dari para muballigh bertujuan membangun akhlak mulia, meningkatkan keimanan, serta menguatkan peran umat Islam dalam kehidupan sosial.
“Kami berharap pengajian ini menjadi media pembinaan umat yang konsisten, sehingga tercipta masyarakat religius dan berakhlak
Rutin yang diadakan setiap bulan ini diikuti jamaah dari tiga kecamatan,yakni Belopa, Larompong,kamanre dan berbagai undangan lainnya.Ucapnya”
Hasil Pantauan awak media,Pengajian Bulanan LDII kali ini,juga dihadiri Penasehat Ormas Silu Raya beserta Ketua DPD Luwu Silu Raya.
Bahwa kegiatan pengajian bulanan LDII bertempat di Masjid Al-Muttaqin,Desa Lamunre Tengah,Kabupaten Luwu.