Daerah  

Kritik Keras Kades Mulyajaya Soal Rekrutmen RSUD Rengasdengklok: “Putra Daerah Bisa Tersisih!”

Karawang // SNN – Persyaratan rekrutmen pegawai di RSUD Rengasdengklok memantik gelombang kritik. Kepala Desa Mulyajaya, Endang Macan Kumbang, yang juga menjabat sebagai Ketua Gerakan Pengangguran Karawang, menilai syarat-syarat yang ditetapkan terlalu berat dan berpotensi menyingkirkan peluang kerja bagi warga lokal. 01/09/2025

 

Dalam keterangannya, Endang menguliti sejumlah poin yang dianggap tidak berpihak pada putra daerah:

 

IPK dan Batas Usia: standar minimal IPK 3,0 dan batas usia 30 tahun (non-pengalaman) serta 35 tahun (berpengalaman) disebutnya diskriminatif. Endang menuntut agar IPK diturunkan menjadi 2,5–2,7 dan usia lebih dilonggarkan, terutama bagi tenaga medis berpengalaman.

 

Sertifikat Keahlian: kewajiban sertifikat Microsoft Office dinilai tak masuk akal. “Hampir semua sarjana sudah bisa komputer dasar. Cukup diuji langsung dengan praktik,” tegasnya.

 

Prioritas Domisili: Endang mendesak agar lowongan memberi prioritas khusus bagi pelamar asal Karawang. Jika dibuka luas, ia khawatir tenaga lokal justru kalah bersaing.

 

 

Endang menegaskan, profesionalisme pegawai tidak hanya ditentukan dari tumpukan sertifikat dan aturan administratif. “Pegawai bisa dibentuk lewat pelatihan dan pembinaan. Jangan abaikan tenaga kesehatan berpengalaman hanya karena tak punya sertifikat terbaru,” ujarnya.

 

Kritik keras ini sontak menjadi sorotan, seiring meningkatnya keresahan masyarakat yang berharap hadirnya RSUD Rengasdengklok mampu menyerap tenaga kerja lokal, bukan justru menutup peluang mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi