SNN, Purwakarta, Jabar – Menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 mencatat adanya salah anggaran senilai Rp27,79 miliar di APBD Kabupaten Purwakarta. Namun belakangan, angka tersebut “menyusut” menjadi hanya Rp6,17 miliar setelah dilakukan reklasifikasi oleh Pemkab.
Temuan adanya perubahan nominal Anggara tersebut di benarkan oleh Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Ir. H. Zaenal Abidin Mp. atau yg sering di sapa Kang ZA, menurutnya perbedaan mencolok ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan indikasi serius upaya obstruction of justice – pengaburan fakta demi menutupi kerugian negara.
“Kalau temuan resmi BPK Rp27,79 miliar bisa disulap jadi Rp6,17 miliar hanya dengan permainan kertas, itu bukan sekadar kelalaian. Itu indikasi obstruction of justice. Audit investigatif harga mati, tidak boleh ada permainan angka,” ujar Kang ZA.
Menurutnya Audit Investigatif Bukanlah Hitung Ulang di Atas Kertas saja tapi harus dapat membongkar realitas lapangan, bukan sekadar koreksi administratif:
Lebih lanjut kang ZA juga mempertanyakan “semua itu harus ada Bukti fisik belanja nya, apakah proyek, barang, dan jasa benar-benar ada ? apakah pencairan dana sesuai dengan kegiatan ? Dan siapa pejabat atau pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas selisih lebih dari Rp21 miliar tersebut? ” tegasnya.
“Harusnya BPK RI wajib menjelaskan secara terbuka mengapa temuan Rp27,79 M bisa menyusut jadi Rp6,17 M ? Dan Kejari Purwakartapun jangan hanya terima hasil reklasifikasi administratif, tetapi segera turun dengan audit investigatif sebagai dasar penyelidikan pidana, termasuk DPRD Purwakarta harus berani menggunakan hak interpelasi atau angket untuk membongkar misteri selisih Rp21 miliar lebih ini” lanjutnya.
“Kasus ini bukan soal angka semata. Ini soal integritas. Jika Rp21 miliar bisa menguap begitu saja, maka Purwakarta akan tercatat sebagai contoh buruk pengelolaan APBD nasional,” pungkas Kang ZA. (**)