Praktik Penjualan Seragam di Sekolah SMPN 1 Maros Disorot, LBH Suara Panrita Keadilan: Ini Bukan Dunia Usaha!

SNN,Maros — Sejumlah orang tua siswa SMP Negeri 1 Maros menyampaikan keluhan keras atas lambannya pembagian seragam sekolah yang telah mereka bayar lunas sejak awal tahun ajaran. Mereka menilai pihak sekolah melalui koperasi tidak transparan dalam pelaksanaan pengadaan seragam tersebut.

“Yang kami sesalkan, baju seragam batik yang sudah dibayar lunas belum juga dibagikan. Kami hanya ingin kejelasan, jangan sampai ini terus dibiarkan,” ungkap salah satu orang tua siswa saat ditemui awak media, Kamis (16/10/2025).

Berdasarkan keterangan beberapa wali murid, pembayaran dilakukan melalui koperasi sekolah mencakup baju olahraga, batik, topi, dan lambang sekolah. Namun hingga pertengahan Oktober, sebagian besar siswa belum menerima seragam batik yang dijanjikan.

Ketua Koperasi Sekolah SMPN 1 Maros, H. Hamka Hasan, membenarkan adanya pengadaan seragam melalui koperasi. Ia menegaskan bahwa koperasi hanya menyediakan kebutuhan bagi siswa yang belum memiliki perlengkapan sekolah, tanpa adanya unsur paksaan.

“Pembelian seragam tidak bersifat wajib. Kami tidak pernah memaksakan orang tua untuk membeli di koperasi. Kalau sudah punya sendiri, silakan pakai. Kami hanya menyiapkan bagi yang membutuhkan,” jelas Hamka saat dikonfirmasi.

Meski begitu, sejumlah orang tua siswa tetap menuntut kejelasan terkait penyerahan seragam yang hingga kini belum terealisasi.

“Kalau memang begini terus, lebih baik uang kami dikembalikan saja. Kami bisa beli di luar sekolah tanpa harus menunggu lama,” ujar salah satu wali murid dengan nada kecewa.

Keterlambatan pembagian seragam ini dinilai menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas koperasi sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Permenkop UKM Nomor 19 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa setiap transaksi koperasi harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi persoalan ini, LBH Suara Panrita Keadilan (SPK) melalui Muhammad Irwandi, Devisi Investigasi dan Penindakan, mengecam keras praktik penjualan pakaian di sekolah yang mengatasnamakan koperasi.

“Kami menilai praktik penjualan pakaian di sekolah dengan dalih koperasi adalah bentuk penyalahgunaan fungsi lembaga pendidikan. Sekolah seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab, bukan ladang bisnis berkedok koperasi,” tegas Muhammad Irwandi, Kamis (16/10/2025).

“Apalagi bila siswa atau orang tua merasa terpaksa membeli di koperasi sekolah, ini sudah menyalahi aturan. Kami mendorong Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Maros untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap koperasi sekolah yang diduga melakukan praktik seperti ini,” lanjutnya.

“Sekolah tidak boleh menjadikan kebutuhan siswa sebagai alat mencari keuntungan. Ini bukan dunia usaha! Jika terbukti ada unsur penjualan seragam secara tidak transparan, maka itu pelanggaran etik dan bisa berimplikasi hukum,” pungkas Irwandi dengan nada tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Maros belum memberikan klarifikasi resmi dan tidak berada di lokasi saat awak media melakukan konfirmasi.

Orang tua siswa berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Maros segera mengambil langkah tegas dan memastikan pengelolaan koperasi di sekolah berjalan sesuai aturan yang berlaku.(*) team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi