SNN, Nias Selatan | Narasi yang beredar di media sosial, Seorang laki laki yang bernama Sojanofu ndruma,Diduga Dianiaya oleh BARASO DAKHI ALS AMA EVI, Bertempat dilokasi Desa Hilimaniamolo, kecamatan Luahagunde , kabupaten Nias Selatan,dirumah pak Kuasa Dakchi.
Atas Kejadian itu pada tanggal 30 Oktober 2024 sekira jam 13:wib ,Korban Atas nama SOJANOFU NDRUMA Melaporkan di wilayah Hukum polres Nias Selatan atas dugaan Tindak pidana penganiayaan ,UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 351,Yang terjadi di jl.RT.RW titik koordinat Hilimaenamolo,Luahagunde, kabupaten Nias Selatan -Sumut.
Awal mulanya kejadian ,Terlapor atas nama BARASO DAKHI/AMA EVI,Sudah mengambil makanan dimeja ,Namun Dilarang oleh istri korban karena pelaku sudah terlalu banyak mengambil makanan tersebut,maka dalam hal itu pelaku tidak terima teguran dari istri korban,maka pelaku tersebut tidak terima dan melempar makanan tersebut dilantai,Namun Korban melihat kejadian itu dia mendatangi atas tindakan pelaku tersebut.Sehingga pelaku memukul korban sehingga korban sudah berdarah dibagian keningnya akibat pukulan dari pelaku.
Sehingga korban sempat melaporkan di wilayah Hukum polres Nias Selatan dan mengambil Visum dirumah sakit.Atas kejadian ini laporan yang sudah dilaporkan ditanggal 30 Oktober 2024 ,namun sampai sekarang pihak kepolisian belum dijadikan tersangka.
Dan Sampai sekarang pihak keluarga korban sempat menyampaikan dimedia bahwa pelaku tersebut sudah melarikan diri di wilayah kabupaten Nias Selatan sampai sekarang .
Masyarakat Setempat menanggapi hal itu ,dia berharap agar hal ini segera diproses agar tidak terjadi adanya penganiayaan di wilayah Hukum,kabupaten Nias Selatan,jika terbukti bersalah maka dia harus bertanggung jawab Secara Hukum dan Undangan
yang berlaku di Negara kesatuan republik Indonesia, Ujarnya.