SNN.Medan|Polsek Sunggal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Matius Ginting (44), warga Dusun II, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, menghadirkan tiga tersangka yang merupakan bapak dan dua anaknya. Jumat (14/2/2025).
Tiga tersangka berinisial BK, AK, dan FK, warga Jalan Bandar Setia, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, diperlihatkan dalam 18 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan. Rekonstruksi ini disaksikan ratusan warga.
Hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, SH, MH, Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba, SH, MH, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, Jaksa Kejaksaan Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli Martin Pardede, SH, serta sejumlah personel kepolisian yang melakukan pengamanan.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, menjelaskan bahwa ketiga pelaku—BK (ayah), AK alias Edo (anak), dan FK (anak)—ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/I/2025/SPKT Polsek Sunggal, tertanggal 3 Januari 2025. Laporan dibuat oleh Dewi Tarigan, istri korban, terkait pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama di depan gereja.
“BK dan AK melakukan penikaman terhadap Matius Ginting di depan gereja Desa Sukamaju pada Jumat 3 Januari 2025,” ujar Kompol Bambang.
Akibat luka tikaman di leher, perut, dan kaki, korban terjatuh ke parit dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit akibat kehabisan darah. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri bersama keluarganya.Motif pembunuhan diduga karena dendam pribadi.
“Para pelaku akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal pada 5 Januari 2025 di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan,” tambahnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 338 jo. Pasal 170 Ayat (2) ke-3e jo. Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan dua pisau yang digunakan dalam aksi kejahatan ini.(Bita)