SNN, Belitung | 18 Februari 2025 Mantap telah lanjut Tidak hanya sorotan dari para tokoh masyarakat Belitung”pengacara Wandi SH Dan Di Dampingi Beberapa Awak Media Dan Tim kesatuan LSM BIN Bersuara Humas M.Naim.S juga menyoroti maraknya terjadi pengiriman pasir timah diduga ilegal ke luar Pulau Belitung.
Kaitan kasus ini, Pengacara Wandi pernah melaporkan terkait temuannya atas dugaan pengiriman timah ilegal pertengahan Januari 2025 lalu dan hingga kini belum ada respon dari pihak Polres Belitung.
Terpisah, Tokoh Reformasi Belitung Suhadi Hasan menanggapi kasus pengiriman pasir timah ilegal tersebut terlihat sangat miris, karena melibatkan oknum penegak hukum Inisial SP Sama M Dan Oknum Wartawan DYT.
Ia juga sangat menyayangkan adanya dugaan keterlibatan oknum APH yang bermain pada kasus tersebut yang terjadi di Belitung.
Misalnya, kata dia pada kasus pengiriman pasir timah 17 ton pada malam tahun baru 2025, pihak polres Belitung juga telah memeriksa dan menahan satu anggota dari oknum kepolisian yang terlibat.
“Saya kecewa dengan adanya onkum APH yang terlibat kasus pengiriman pasir timah ilegal ini. Artinya kasus ini menjadi rumit untuk melihat keseriusan pihak penyidik memproses keterlibatan oknum aparat secara transaparan dalam pengungkapannya,” ujar Suhadi ketika ditemui di rumahnya, Senin (17/2).
Dalam waktu dekat ini, suhadi juga berencana akan melaporkan kasus pengiriman timah ilegal ini ke Divisi Provam Polri, karena pada kasus ini diduga melibatkan oknum kepolisian Dan Sebagian Oknum APH Aparat Penegak Hukum Kebakaran jenggot inisial R bagian Tipiter penyidik Dengan Nada Tinggi mereka Menghalangi Sebagian Tugas pers untuk mencari Informasi Dan Di Sebut dalam UUD
diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat 1, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
“Saya melihat sangat miris adanya keterlibatan dari oknum polisi pada kasus ini. Hal ini juga harus ada atensi dari Mabes Polri, agar penyidik mendapatkan dukungan dari Divisi Provam Polri dalam melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan. Saya juga masih meyakini penyidik Polres Belitung mampu mengungkap siapa aktor inteleknya,” kata dia.
“Saya yakin apabila penyidik Polres Belitung mendapatkan atensi langsung dari Mabel Polri, tentunya akan lebih serius mengungkap keterlibatan oknum yang dapat merusak citra kepolisian,” tutup Suhadi.
Dilansir tempo.com pada Selasa (31/12/2024) Kapolda Bangka Belitung, Irjen Hendro Pandowo menyatakan berkomitmen untuk menindak tegas pengiriman pasir timah ilegal dengan tetap membutuhkan peran serta masyarakat.
“Jika media dan masyarakat ada menerima informasi, sampaikan ke kami. Polda Bangka Belitung akan melakukan penindakan tegas,” ujar Hendro saat menyampaikan rilis kinerja akhir tahun di Gedung Tribrata Polda Babel, Senin, (30/12/2024) lalu.
“Bila dilihat dari instruksi yang disampaikan Kapolda Babel beberapa waktu lalu, sudah jelas komitmennya dalam pemberantasan pengiriman pasir timah ilegal dan diharapkan juga ada peran
Ia mengirimkan laporan terlulisnya melalui pesan Whatsapp pada Kamis (16/1/2025) ke Kasat Reskrim hingga ke Kapolres Belitung, namun belum ada tanggapan baik secara lisan maupun tertulis.
“Saya kecewa dengan pihak Polres Belitung yang terkesan lamban merespon aduan masyarakat. Padahal sudah jelas instruksi dari petinggi Polri, diharapkan juga peran serta masyarakat terkait temuan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Wandi kepada awak media, Selasa (18/2)
Terpisah, Tokoh Reformasi Belitung Suhadi Hasan menanggapi kasus pengiriman pasir timah ilegal tersebut terlihat sangat miris, karena melibatkan oknum penegak hukum.
Ia juga sangat menyayangkan adanya dugaan keterlibatan oknum APH yang bermain pada kasus tersebut yang terjadi di Belitung.
Misalnya, kata dia pada kasus pengiriman pasir timah 17 ton pada malam tahun baru 2025, pihak polres Belitung juga telah memeriksa dan menahan satu anggota dari oknum kepolisian yang terlibat.
“Saya kecewa dengan adanya onkum APH yang terlibat kasus pengiriman pasir timah ilegal ini. Artinya kasus ini menjadi rumit untuk melihat keseriusan pihak penyidik memproses keterlibatan oknum aparat secara transaparan dalam pengungkapannya,” ujar Suhadi ketika ditemu di rumahnya, Senin (17/2).
“Saya yakin apabila penyidik Polres Belitung mendapatkan atensi langsung dari Mabes Polri, tentunya akan lebih serius mengungkap keterlibatan oknum yang dapat merusak citra kepolisian,” tutup Suhadi. (Lendra Gunawan)