SNN, Sambas | Kamis, tanggal 20 februari 2025 sekira pukul 18.10 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap NV Berawal dari Informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan Narkotika jenis Ekstasi diwilayah Kec.Jawai.
Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penggerebekan Di Sebuah warung yang beralamat di RT/RW 10/05 Dsn Matang Tangkit Desa Sarang Burong Kolam Kec.Jawai Kab Sambas, Melakukan Penggeledahan badan didapat 2 (dua) paket plastik klip berisikan 4 (empat) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi. Yang mana perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 114 ayat
(1) dan Pasal 112 ayat (1) Udang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.Pewarta zulkipliuno