Daerah  

Sosialisasi Sertifikasi Halal Kepada RPU dan RPH oleh IHP di Banyumas Jawa Tengah

BANYUMAS- sibernasionalnews.com  | Indonesia Halal Partnership (IHP) telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal kepada beberapa para pelaku usaha RPU dan RPH di wilayah Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, salah satunya di RPH Family Farm yang berada di Dusun Sigandu RT02 RW 03 Desa Sambeng Kulon (27/02/2025).

 

Indonesia Halal Partnership atau yang lebih dikenal dengan IHP adalah lembaga konsultasi halal yang telah bermitra dengan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). IHP juga menyediakan jasa pendampingan kepengurusan sertifikasi halal kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia. IHP melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendataan tersebut dengan diwakilkan oleh penyelia halal yang bertugas di wilayah tersebut, yaitu Mega Mikasari.

 

Dari beberapa RPU dan RPH yang telah didatangi, ada RPH dan RPU yang telah bersertifikat halal dan ada yang belum mempunyai sertifikat halal dikarenakan berbagai alasan, yaitu salah satunya belum memahami pentingnya sertifikasi halal untuk usahanya. Alasan lainnya adalah dikarenakan pendanaan untuk biaya sertifikasi halalnya belum mencukupi atau masih menabung.

 

Saat awak media mewawancarai pemilik RPH Family Farm yaitu Pak Sisno, beliau mengatakan bahwa RPH miliknya telah memiliki sertifikat halal dan salah satu juleha (juru sembelih halal)nya telah bersertifikat Juleha BNSP. Beliau juga menyadari betapa pentingnya sertifikasi halal atas usahanya tersebut.

 

Beliau juga mengatakan bahwa usaha RPH nya telah berjalan selama 3 tahun dengan rata-rata pemotongan 10 -20 ekor domba maupun kambing per harinya tergantung dari besar kecilnya permintaan pelanggan yang telah bermitra.

 

Sebelum mendirikan RPH, beliau adalah seorang peternak kambing dan domba yang sampai saat ini masih berjalan bernama Peternakan Sisno Abadi Sejahtera. Untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, akhirnya beliau mendirikan RPH Family Farm tersebut.

Proses penyembelihan hewan memiliki titik kritis yang akan mempengaruhi kehalalan daging hewan tersebut. Oleh karena itu RPH memiliki kewajiban untuk mempunyai sertifikat halal. Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014. Apabila, terdapat RPH yang masih tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum Oktober 2024, maka bisa mendapatkan sanksi tersendiri.

 

IHP (Indonesia Halal Partnership) melalui ksatria-ksatria halalnya akan terus bersinergi demi mewujudkan program wajib halal bagi para pelaku usaha di seluruh Indonesia.

 

(Purwono-Banyumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi