SNN, Ketapang Kalbar | Beredar vidio yang memperlihatkan beberapa emak emak melakukan protes di salah satu SPBU Siduk Hal tersebut sontak menjadi sorotan publik.
Di dalam Video tersebut.emak emak melakukan Protes lantaran pihak SPBU siduk, kerap melayani Pembeli yang mengunakan drum dan jerigen
Dan mengabaikan masarakat yang hanya membeli untuk kebutuhan sehari-hari. “Padahal sudah jelas.peraturan bahwasanya pembelian mengunakan drum di larang.
UUD BBM bersubsidi di sebutkan,nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 dan pasal 58.di sebutkan tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman penjara, paling lama (enam tahun)dan denda paling tinggi Rp, 60 milyar,,serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang diduga atau yang di peroleh dari tindak pidananya dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi
Di minta kepada BPH migas.untuk segera melakukan kroscek.terhadap SPBU Yang di sebutkan di atas.
“Kamis 27/2/2025 Hingga brita ini di tulis awak media belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak terkait.
SNN.Ibrahim