SNN, Mesuji | DPRD Komisi dua Kabupaten Mesuji Lampung undang dua perusahaan tapioka untuk hadir di Gedung DPRD Kabupaten Mesuji Lampung Senin 3 Maret 2025.
Hadir dalam giat tersebut Anggota DPRD Kabupaten Mesuji Komisi dua, sedangkan dari pihak perusahaan yaitu dari pabrik tapioka SPM 1 Lambang jaya dan pabrik Bumi tapioka Panca Warna Kecamatan Way Serdang.
“Dalam arahannya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi dua Kabupaten Mesuji, Wayan Pasek mengatakan, kami mengundang dua pimpinan perusahaan ini dalam rangka klarifikasi, apakah bener perusahaan tapioka yang saudara pimpin belum melaksanakan keputusan menteri pertanian, yang sudah ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2025, yaitu harga singkong sebesar Rp. 1350 perkilo dan rafaksi sebesar 15 persen.
Hal yang sama disampaikan oleh Matnur dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ia menambahkan bahwa pertemuan hari ini adalah sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan persatuan petani ubi kayu (PPUK) Kabupaten Mesuji beberapa hari lalu. Menurutnya, bahwa mereka akan mendatangi anggota DPRD Kabupaten Mesuji, kemudian akan rame rame mendatangi pabrik tapioka.
Tapi Alhamdulillah berkat inisiatif salah satu anggota DPRD Kabupaten Mesuji, akhirnya dipertemukan antara petani ubi kayu dengan anggota DPRD Kabupaten Mesuji, Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Polres Mesuji, dan Polsek Way Serdang.
Mr. Jhon perwakilan dari pabrik tapioka SPM 1 mengatakan, kalau harga sudah mengikuti keputusan Menteri Pertanian, tapi kalau rafaksi lihat kondisi singkongnya. Kami dari SPM 1 minta waktu tiga hari, nanti kami akan berkoordinasi ulang dengan pihak DPRD Kabupaten Mesuji”, tegasnya. ( Juari )