Sibernasionalnews.com – pematangsiantar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit 2 Ekonomi IPTU menggerebek sebuah warung menjual rokok tanpa cukai atau Ilegal di Jl. Tangki Lorong 20 Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Kamis 6 Maret 2025 siang sekira pukul 13.00 Wib.
Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, M.H dikonfirmasi pada Jumat 7 Maret 2025 siang mengatakan seorang wanita tua pemilik warung berinisial RR br S (55) diamankan.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di sebuah warung Jalan Tangki Lorong 20 tersebut menjual rokok ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (06/03/2025) siang sekira pukul 13.00 Wib Kanit 2 Ekonomi IPTU Chandra Ritonga SH, MH pimpin penggrebekan di warung tersebut dan mengamankan seorang wanita tua berinisial RR br. S merupakan pemilik warung.
Selain itu turut juga diamankan barang bukti 88 bungkus rokok tanpa cukai atau Ilegal terdiri 18 bungkus rokok Luffman, 14 Bungkus Rokok SKY Hitam, 6 Bungkus Rokok Magna, 1 Bungkus Rokok Winner, 2 Bungkus Rokok SKY Biru, 2 Bungkus Rokok SKY CLICK Berry, 5 Bungkus Rokok Cahayaku, 15 Bungkus Rokok Latto Bold, 8 Bungkus Rokok Latto Super, 7 Bungkus Rokok Latto Black dan 10 Bungkus Rokok H&G.
Diinterogasi RR br S mengaku rokok ilegal tersebut diperolehnya dari seorang sales yang tidak diketahui namanya. Adanya pengakuannya tersebut RR br S beserta barang bukti rokok ilegal diboyong ke ruangan Unit 2 Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Lalu setelah dilakukan pemeriksaan RR br S diduga terbukti melakukan Tindak Pidana menjual, menyimpan, dan mengedarkan Rokok tanpa Cukai sebagaimana dimaksud dlm Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai sehingga pada sore harinya Kanit 2 Ekonomi IPTU Chandra Ritonga bersama Tim melimpahkan RR br S beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar guna diproses lebih lanjut.
“RR br S beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar,” Pungkas IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, M.H.(hdrg)