Jual Rokok Tanpa Cukai ,Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Wanita Tua

Sibernasionalnews.com – pematangsiantar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit 2 Ekonomi IPTU menggerebek sebuah warung menjual rokok tanpa cukai atau Ilegal di Jl. Tangki Lorong 20 Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Kamis 6 Maret 2025 siang sekira pukul 13.00 Wib.

Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, M.H dikonfirmasi pada Jumat 7 Maret 2025 siang mengatakan seorang wanita tua pemilik warung berinisial RR br S (55) diamankan.

Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di sebuah warung Jalan Tangki Lorong 20 tersebut menjual rokok ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (06/03/2025) siang sekira pukul 13.00 Wib Kanit 2 Ekonomi IPTU Chandra Ritonga SH, MH pimpin penggrebekan di warung tersebut dan mengamankan seorang wanita tua berinisial RR br. S merupakan pemilik warung.

Selain itu turut juga diamankan barang bukti 88 bungkus rokok tanpa cukai atau Ilegal terdiri 18 bungkus rokok Luffman, 14 Bungkus Rokok SKY Hitam, 6 Bungkus Rokok Magna, 1 Bungkus Rokok Winner, 2 Bungkus Rokok SKY Biru, 2 Bungkus Rokok SKY CLICK Berry, 5 Bungkus Rokok Cahayaku, 15 Bungkus Rokok Latto Bold, 8 Bungkus Rokok Latto Super, 7 Bungkus Rokok Latto Black dan 10 Bungkus Rokok H&G.

Diinterogasi RR br S mengaku rokok ilegal tersebut diperolehnya dari seorang sales yang tidak diketahui namanya. Adanya pengakuannya tersebut RR br S beserta barang bukti rokok ilegal diboyong ke ruangan Unit 2 Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Lalu setelah dilakukan pemeriksaan RR br S diduga terbukti melakukan Tindak Pidana menjual, menyimpan, dan mengedarkan Rokok tanpa Cukai sebagaimana dimaksud dlm Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai sehingga pada sore harinya Kanit 2 Ekonomi IPTU Chandra Ritonga bersama Tim melimpahkan RR br S beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar guna diproses lebih lanjut.

“RR br S beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar,” Pungkas IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, M.H.(hdrg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi