Hukum  

Hebat Di Duga APH Aparat Penegak Hukum Memiliki Usaha Meja Goyang ilega

SNN, Beltim | 08 Maret 2025 Di Saat Tim Investigasi LSM BIN Belitung Jalan-jalan Menemukan Aktivitas Meja Goyang Trapo Mayang Belitung Timur Sangat Menantang Beraktivitas Dari Salah Satu pekerja Oce inisal Bunga Mengatakan Usaha Tersebut Di Duga Melibatkan Oknum APH Aparat Penegak Hukum Polres Belitung Timur inisal G ” Saat awak Media konfirmasi kepada Salah Satu Oknum APH Aparat Penegak Hukum inisial (J ) Siapa (G) Tersebut Jawab inisial ( J ) kasat res kan (G) yang pernah di polres tanjung

selanjutnya Atas Maraknya aktivitas meja goyang ini, Semangkin memperkuat dugaan adanya penyelundupan timah ilegal dari Belitung menuju Bangka melalui Pelabuhan Tanjung RU di Desa Pegantungan, Kecamatan Badau

Situasi yang terjadi di Belitung, tentu sangat bertentangan dengan upaya Kejaksaan yang sedang fokus menangani kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) periode 2015-2022.

Dengan Sejumlah pejabat seperti Kasatpol PP Provinsi Bangka Belitung Yamoa Harefa ketika dimintai tanggapan mengenai masalah penambangan timah ilegal dan penyelundupan, masih enggan berkomentar “Ayo Pak Tunjukkan Kinerja Kalian ” Ada Apa Sehingga Kalian Enggan Berkomentar perlu Jelas jawabannya Pak untuk Publik jangan Hanya Duduk Manis di Kursi Pemerintahan

LSM BIN Belitung menyayangkan maraknya kasus timah saat ini. Seperti penyelundupan timah ilegal, penambangan timah ilegal hingga aktivitas meja goyang secara terang- terangan Terus Beroperasi

“Kami meminta kepada pemerintah daerah mencarikan solusi dalam mengatasi permasalahan ini. Jangan sampai permasalahan tambang timah ini semakin carut dan berlarut-larut

Mengenai masalah penyelundupan timah dari Belitung ke Bangka Awak Media juga sangat menyayangkan hal itu.Kami menilai beberapa instasi terkait tidak becus mengatasi maraknya penyelundupan timah ilegal.

“Jika masalah ini terus terjadi, kami meminta kepada Kapolda Babel dan pejabat instansi lainnya agar mengganti oknum yang diduga bermain. Dan ganti dengan yang Jelas mau bekerja

Beberapa kali pengiriman timah berhasil lolos ke Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Kondisi ini membuat Polres Belitung dan Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Bisa Kecolongan Apa Memang Sengaja Tutup Mata Penulis

Pertambangan tanpa izin dapat merusak lingkungan dan menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan. Kegiatan ini seringkali tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, dan mengancam keselamatan para pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Selain itu, pertambangan tanpa izin juga seringkali berujung pada konflik dengan masyarakat setempat dan pihak berwenang, karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat serta tidak mematuhi peraturan yang berlaku

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Di mohon kepada APH Aparat Penegak Hukum harus mengambil langkah Tegas Dan Memproses Atas Aktifitas yang Di lakukannya Dan Menutup meja Goyang Tersebut ” Apabila Dalam Waktu Dekat tidak ada Tindakan Tegas Langkah Dari Pemberitaan ini Akan Kami layangkan berbentuk Surat ke Mapolda Bangka Belitung (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi