Hukum  

Ketua DPW LSM BIN Memberi Himbauannya Kepada Anggotanya Maju Apabila mafia melawan

Belitung, sibernasionalnews.com | 12 November 2024 (Lendra Gunawan) Selaku Ketua LSM BIN Barisan Independen Nusantara Babel Khususnya Belitung Mengatakan Kepada Anggotanya di Lapangan saat Ada temuan usaha-usaha ilegal jangan Ada gentar Menghadapi tantangan itu Walaupun itu APH Aparat Penegak Hukum Maupun Ada juga Dari Kalangan Oknum organisasi lain di Belakangnya kalau mereka Tak buat kita Nyaman Sekat gaspolllll ” Cukup kita Bersahabat saja saling Menghargai aja

Karena Informasi pantauan Yang Di Himpun selama Ini Memang Bnyak Di belakangnya ada Bekengan untuk Melancarkan aksi Usaha mereka ” Salah Satu Timbun Menimbun yang Sudah Naik berita Oknum premanisme ingusan yang Mengandalkan Seorang Oknum premanisme yang Sedang Menjalani hukuman ‘ Untuk itu Himbauan Dari Ketua Sekat Rata

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pertama kali diatur melalui Undang-Undang 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, seiring perjalanan waktu, perkembangan LSM mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup.

Simak tugas dan fungsi LSM di Indonesia sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Diketahui, pada hari ini, Selasa (27/2/2024), negara di seluruh dunia memperingati Hari LSM Sedunia.

Di Indonesia, aturan mengenai LSM pertama kali ada di UU 4/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, kala itu, LSM kebanyakan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Lembaga Organisasi kemasyarakatan seperti LSM kini diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia.

Tugas LSM sebagai Ormas:

• Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat

• Memberikan pelayanan kepada masyarakat

• Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

• Melestarikan, memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat

• Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup

• Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat

• Menjaga, serta memelihara, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa

• Mewujudkan tujuan negara.

Fungsi LSM sebagai Ormas:

• Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi

• Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi

• Penyalur aspirasi masyarakat

• Pemberdayaan masyarakat

• Pemenuhan pelayanan sosial

• Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa

• Pemelihara dan pelestari norma, nilai, serta etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) didirikan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Selain itu, LSM juga didirikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan UU Yayasan.
UU Nomor 17 Tahun 2013
UU Nomor 17 Tahun 2013 mengatur hak dan kewajiban anggota organisasi kemasyarakatan.
UU Nomor 17 Tahun 2013 mengatur keanggotaan organisasi kemasyarakatan yang bersifat sukarela dan terbuka.
UU Nomor 17 Tahun 2013 mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota organisasi kemasyarakatan.
UU Terkait LSM
UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengakui keberadaan LSM di bidang lingkungan hidup.
UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur LSM sebagai organisasi massa.
UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mengatur LSM sebagai badan hukum.
Hak-hak LSM
UU HAM mengatur hak-hak warganegara untuk mendirikan LSM, termasuk hak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat.
UU HAM juga mengatur hak untuk mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan usulan kepada pemerintah (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi