SNN-Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak di bawah umur. Tak hanya itu, kekerasan seksual itu dijadikan konten dan dikirim ke situs porno luar negeri.
Menanggapi kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengatakan, hal ini adalah kasus yang serius.
“Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak namun telah melakukan kekerasan terhadap anak. Bahkan berdasarkan informasi media, jika oknum tersebut mengedarkan video porno di situs luar negeri,” kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita, Senin (10/3).
Dian menjelaskan, proses hukum harus berjalan secara serius dan transparan. KPAI meminta pihak Direktorat PPAPPO Mabes Polri memberikan atensi serius guna memastikan kasus ini ditangani sesuai Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.
- Dilansir dari ANTARA, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan, AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia juga tengah diperiksa oleh tim Propam Polri. Tiga anak korban kekerasan seksual oleh Fajar masing-masing berusia berusia 14, 12, dan 3 tahun. Dia merekam semua perbuatan seksualnya, lalu dikirim ke situs porno Australia.