Hukum  

Di Duga Oknum Sipil Menjalankan Bisnis Minuman Arak Tak Tersentuh Dengan Hukum

Belitung, Sibernasionalnews.com |  14 Maret 2025 Ada Salah Satu Nara Sumber Terpercaya Akurat Oknum Sipil Mengatakan Memang Ada Bos inisial (JHN) Alamat Samaran Karena Suka Berpindah Tempat jalan Gatot Subroto ‘ Jalan air Merbau Sijuk Belakang Kongji ujar Sumber kepada Awak Media ” Sudah lama Aksi usaha Mereka dan Memperluas Peredaran Minuman jenis Arak ‘ Yang di belakang kongji air Merbau,dia pakai grenmek bak warna hitam Kalau Mereka mengirim Atau memasarkannya ke toko-toko ‘ informasi Selanjutnya masih Di dalami awak Media

Menurut informasi Ada aturan dan hukum yang harus dipatuhi bagi orang yang akan meminum minuman beralkohol. Minum alkohol dapat menjadi pelanggaran jika tidak sesuai dengan yang tertuang di dalam perundang-undangan.

Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol mengatur mengenai sanksi pidana bagi peminum alkohol, yaitu berupa penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.

Pengedar arak adalah orang yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Penjualan arak tanpa izin melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana bagi pengedar arak
Ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00
Pasal yang dilanggar: Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 79 Ayat (14) Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020

Di Mohon kepada aparat penegak hukum mendalami mengkroscek tempat Dan Menindak lanjut ke jalur hukum di Bulan suci Ramadhan ini

Sampai berita ini naik awak media masih konfirmasi ( red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi