Muara TewehSiberNasionalNews.Com/
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap sebanyak 9 orang terduga pelaku politik uang jelang pemungutan suara ulang (PSU) di kabupaten setempat, Jumat (14/3/025) pagi.
Mereka diamankan di salah satu rumah yang terletak Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng Nurhalina menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berasal dari informasi yang diberikan oleh pihak pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dalam pilkada setempat. “Saat ini sudah ditangani oleh Bawaslu Barito Utara, informasi itu datang dari tim paslon nomor urut 1 kepada polres setempat, kemudian pihak polres menggerebek salah satu rumah yang kemudian ada dugaan money politic,” beber Nurhalina kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat
Nurhalina belum dapat memastikan dari pihak paslon mana para terduga pelaku tersebut bekerja. Sebab, pemeriksaan masih terus dilakukan oleh Bawaslu Barito Utara. “Kami masih belum bisa berkomentar karena masih dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Barito Utara, kami enggak tahu dari paslon mana pelakunya, tapi ada sembilan orang (terduga) pelaku yang diamankan,” tuturnya.
Nurhalina menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditetapkan menjadi temuan oleh Bawaslu Barito Utara. Mengingat terdapat dugaan pidana dalam kasus tersebut, Bawaslu Barito Utara bakal melakukan rapat bersama Sentra Gakkumdu sebelum memutuskan melakukan kajian lanjutan. “Nanti setelah rapat bersama Sentra Gakkumdu, maka dilakukan kajian oleh Bawaslu Barito Utara, sampai saat ini kami belum bisa pastikan dari mana pelakunya karena belum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kendati demikian, Bawaslu Kalteng tidak berperan langsung dalam menangani kasus tersebut. Pihaknya hanya melakukan pendampingan kepada Bawaslu Barito Utara untuk memastikan bahwa prosedur penanganan pelanggaran yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. Para terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 73 UU Pilkada. Ancamannya diatur dalam Pasal 187 a UU Pilkada, dengan pidana kurungan paling singkat 36 bulan, paling lama 72 bulan, kemudian denda Rp 200 juta paling sedikit dan paling banyak Rp 1 miliar. “Kalau pelakunya adalah calon kemudian terbukti, selain sanksi pidana juga ada sanksi administratif berupa pembatalan, tapi kalau terbukti, ini kan masih dugaan semua, sehingga tergantung hasil kajiannya nanti,” pungkas Nurhalina.
Berdasarkan Penelusuran Redaksi SiberNasionalNews. Com Jumat, 14 Maret 2025 Penggrebekan dilakukan dari Personel Polres Barito Utara dibantu dari Kodim Barito Utara, di tempat salah satu Tim Sukses Pasangan Calon Bupati yang terindikasi akan melakukan money Politik.
(Amos Diaz, Wakil Pemimpin Redaksi)