SNN, Rejang Lebong.
Jum’at sore 14-03-2025 – Agustinus Dani M.Pd. Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Rejang Lebong dan beberapa orang Guru lainnya mendatangi kediaman Siswa yang bernama ( K ) Desa Kampung Baru, Kecamatan Selupu Rejang.
Kedatangan mereka untuk klarifikasi atas pelaporan yang di ajukan siswa tersebut, lantaran siswa tersebut melaporkan adanya Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp.200.000/Siswa yang diperuntukkan untuk biaya UjiKom dan Pengawasan.
Keluarga korban menghubungi media online, hari Sabtu 15-03-2025 pagi awak media langsung ke Lokasi, sesampainya di rumah ( K ) di sambut oleh pihak korban, kedua orang tuanya membenarkan kalau pihak sekolah datang ke rumah mereka, pukul 4 sore dan pukul 8 malam.
Orang tua ( K )sangat kecewa, mirisnya salah satu oknum Guru SMKN 2 Rejang Lebong tersebut langsung masuk ke dalam rumah siswa tersebut tanpa seizin pemilik rumah, dan memeriksa kamar dan dapur rumah milik keluarga (K).
“Anak kami merasa tertekan dan sangat ketakutan setelah kejadian tersebut” ujar orang tua (K).
“Saya hanya bercerita sesuai dengan fakta yang terjadi pak, dan saya merasa tidak bersalah makanya saya tidak mau waktu itu di ajak kepala sekolah ke polres.
Dan saya siap untuk memberikan informasi dengan sebenarnya apabila dari APH membutuhkan keterangan saya” terang (K) pada saat ditanyai awak media.
Saat awak media menghubungi kepala sekolah, Kepala Sekolah SMKN 2 Rejang Lebong tersebut membantah adanya Perundungan _(Bullying)_ terhadap Siswa yang bernama ( K ) sedangkan keluarga Kusuma merekam dengan jelas kejadian tersebut.
Dengan terjadinya peristiwa tersebut, sangat ditakutkan jika Siswa tersebut akan mengalami trauma psikis yang mendalam dan akan menyebabkan penurunan semangat belajar dan ketakutan untuk pergi ke Sekolah.
Reporter: Hendri Gunawan