Daerah  

Dinas pendidikan Kabupaten Kediri Sesuaikan Jadwal Belajar Siswa Di Bulan Suci Ramadhan 2025

SNN, KEDIRI | Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pendidikan menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Libur sekolah berlangsung pada awal puasa, menjelang Lebaran, dan beberapa hari setelahnya, Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kegiatan pendidikan dan keagamaan di Kabupaten Kediri berjalan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat selama bulan suci tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Muhammad Muhsin mengatakan, selama anak-anak libur, sekolah selalu memberikan tugas khusus untuk dilakukan dirumah yakni seperti sholat tarawih, tadarus, dan sholat 5 waktu, serta sholat sunnah. Tugas tersebut nantinya akan dilaporkan siswa ke guru.

“Selain itu, juga ada pengurangan jam pelajaran saat di sekolah. Untuk TK dan PAUD dikurangi 20 menit per jam pelajaran, SD dikurangi 25 menit per jam pelajaran, SMP dikurangi 30 menit per jam pelajaran,” ungkap Muchsin

Perlu diketahui, Libur awal puasa mulai 27 Februari 2025 hingga 5 Maret 2025 lalu. Kemudian, siswa masuk sekolah pada 6-20 Maret 2025. Setelah itu, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri mulai 21 Maret hingga 8 April 2025. Pembelajaran di sekolah kembali dilakukan pada 9 April 2025.

“Selama anak-anak libur, sekolah selalu memberikan tugas khusus untuk dilakukan dirumah yakni seperti sholat tarawih, tadarus, dan sholat 5 waktu. Tugas tersebut nantinya akan dilaporkan siswa ke guru,” Katanya, Senin (17/3/2025)

Muhsin berharap, dengan adanya tugas-tugas dari sekolah tersebut, anak-anak bisa lebih fokus dalam beribadah, dan tidak bermain petasan.

Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi