SNN, Magetan| Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 akhirnya digelar oleh KPU dan Bawaslu Magetan, Sabtu (22/3/2025).
Pemungutan suara dilakukan di 4 TPS yakni TPS 01 dan 04 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 01 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan dan TPS 09 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Pelaksanaan PSU mendapat atensi baik dari KPU maupun Bawaslu RI yang datang langsung melakukan pemantauan proses pemungutan suara di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan bahwa pelaksanaan PSU di Magetan merupakan tindaklanjut dari amar putusan MK yang harus dilakukan maksimal 30 hari pasca amar putusan MK dibacakan pada 24 Februari 2025 lalu.
“Perlu diketahui PSU ini adalah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU menindaklanjuti amar putusan itu. Hari ini tanggal 22/Mare/2025 kami KPU RI bersama KPU Provinsi memastikan PSU yang diselenggarakan KPU Magetan berjalan baik,” kata Yulianto.
Sriyono Selaku kepala Desa nguri saat di temui awak Media berharap agar pemilihan ini berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan pihaknya Mengapresiasi antusiasme Masyarakat yang cukup tinggi dan bersemangat mengikuti jalannya Pemungutan suara ulang.
untuk siapa nantinya yang akan menjadi bupati Magetan itu sudah kehendak Allah SWT,tetap jaga Silaturahmi guyub rukun pungkasnya. (Ndri)