Hukum  

Di Duga Kasus 17 Ton Timah Ilegal di Belitung Masih P19 Masih Gentanyangan

SNN, Belitung | 28 Maret Belum Kejelasan Dengan Kasus penyelundupan 17 ton timah ilegal yang Selama ini terus menjadi perhatian publik ‘ Dengan berkas yang masih menggantung alias Gentanyangan ‘ proses hukum Dan Seluruh masyarakat Belitung masih menunggu langkah lanjutan dari penyidik Polres Belitung

Apakah akan ada tersangka baru Dalam pemeriksaan Baru atau tersangka Baru Dalam kasus ini Dengan Beberapa saksi yang dimaksud antara lain IR, DI, AR, AS, SU,dan MK, serta alat yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil tambang.

Kejari Belitung memberikan tenggang waktu 14 hari untuk melengkapi petunjuk yang diberikan. Jika dalam batas waktu tersebut belum ada tindak lanjut, Kejari Belitung akan mempertanyakan kelanjutan penyidikan.

Kasi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pemenuhan petunjuk yang diberikan kepada penyidik Polres Belitung

Bagus mengungkapkan bahwa setelah berkas dikembalikan dengan petunjuk (P19) dan dikirim kembali oleh penyidik, ternyata masih ada kekurangan. Beberapa saksi belum diperiksa secara maksimal, dan ada aspek lain dalam penyidikan yang masih lemah.

Meski berkas perkara sudah bolak-balik antara penyidik Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, hingga kini P21 atau status berkas lengkap belum juga diterbitkan. Apa yang sebenarnya terjadi Dalam Lingkaran polres Belitung sehingga lambat Menangani Kasus 17 ton timah

Menurut Kepala Kejari (Kajari) Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, masih ada beberapa petunjuk dari jaksa yang belum dipenuhi oleh penyidik. Hal ini menjadi kendala utama dalam menyatakan berkas perkara lengkap (P21).

Di lansir Dari Beberapa media online Setelah diteliti jaksa, ada saksi yang belum diperiksa atau belum ditetapkan status hukumnya,” ujar Bagus, kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.

Selain itu, penyelidikan terhadap keterlibatan pihak lain berdasarkan Pasal 55 KUHP masih belum dilakukan secara menyeluruh. Barang bukti seperti mobil dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan para tersangka juga belum diverifikasi sepenuhnya

Dalam kasus ini, Polres Belitung baru menetapkan dua tersangka, yaitu Bripka SN, seorang anggota polisi, dan LH, mantan wartawan. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 KUHP.

Mereka diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, termasuk menampung, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut, dan menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sejenisnya.

Namun, dengan masa tahanan tersangka yang semakin menipis, publik mulai bertanya-tanya: apakah kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan? Jika berkas tak segera dilengkapi, bisa saja ada risiko tersangka keluar dengan status hukum yang belum jelas.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Belitung, AKP Bambang SY, masih enggan berkomentar banyak mengenai kasus ini. “Belum tahu, Bang,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kejari Belitung juga telah menerbitkan P20 (Pemberitahuan Penyidikan Habis), menandakan bahwa penyidikan telah mencapai batas waktu tertentu. Namun, hingga kini belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi