Daerah  

LAKI Soroti Desa Kuala Tolak Terkait Penerima BLT yang Bertambah Tanpa Kejelasan

SNN, Ketapang | Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana Desa Kuala Tolak, Kabupaten Ketapang, kian mencuat setelah adanya perbedaan jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkan, jumlah penerima BLT seharusnya sebanyak 64 orang, namun dalam realisasi pembagian bantuan, jumlah penerima meningkat menjadi 88 orang.

Kepala Desa Kuala Tolak mengakui bahwa memang terjadi penambahan jumlah penerima. Seharusnya, 64 orang penerima BLT mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 per orang untuk periode Januari-Maret 2025. Namun, dengan adanya tambahan 24 orang penerima, jumlah yang diterima setiap orang tidak lagi mencapai Rp900.000, melainkan hanya sebesar Rp654.500 per orang.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kuala Tolak, tercatat alokasi dana BLT sebesar Rp230.400.000.

Ketidaksesuaian antara jumlah penerima awal yang tertuang dalam SK dengan jumlah penerima aktual menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Dugaan adanya korupsi dalam pengelolaan dana desa ini pun mencuat, mengingat dana yang tersedia dalam APBDes harus dialokasikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Desa Kuala Tolak mengatakan bahwa penambahan jumlah penerima tersebut telah melalui musyawarah dengan masyarakat dan mendapatkan persetujuan. Namun, hal ini tetap menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait transparansi dan dasar hukum dari perubahan tersebut.

Jika penambahan 24 orang penerima BLT tersebut ternyata fiktif atau tidak memiliki dasar yang jelas, maka potensi kerugian negara dapat mencapai Rp62.832.000 dalam satu tahun.

Masyarakat setempat meminta agar pihak berwenang segera melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan ini.

Ketua Tim Investigasi LAKI, Jumadi, meminta APH segera melakukan monitoring kepada desa tersebut.

“Kami meminta pihak berwenang segera turun guna mengusut untuk menjamin keadilan bagi masyarakat penerima manfaat serta mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran desa di masa mendatang,” ujar Jumadi.

Pewarta (Ibrahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi