SNN TV, Ketapang – Dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan Dana desa di desa Kuala tolak, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Perihal ini mencuat setelah didapati adanya perbedaan Jumlah Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkan, bahwa Jumlah Penerima BLT seharusnya sebanyak 64 orang sesuai SK.
Namun kenyataannya dalam realisasi pembagian bantuan, jumlah penerima BLT meningkat menjadi 88 orang.
Sudah tentu dengan adanya perubahan Penambahan Jumlah Penerima BLT ini yang semula 64 orang terdaftar sesuai SPJ yang disertai SK penerima.
Artinya Jumlah Uang yang harus dibayar kepenerima Bantuan Langsung tunai Nominal angkanya jelas dan tak mungkin bisa dipangkas (dikurangi).
Begitu saja dalam pembagiannya dengan status penambahan berjumlah 24 orang yang tak di SK kan sesuai SPJ itu.
“Perihal ini disampaikan oleh salah seorang tokoh Masyarakat desa Kuala tolak sebelumnya kepada Ormas laskar Anti korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang Kalbar kemudian sempat diberitakan di Media SNN.
Beberapa waktu yang lalu, namun sempat disanggah dan diklarifikasi oleh salah satu oknum wartawan (Media OjeNews) yang mengatakan bahwa pemberitaan yang telah diterbitkan terkait BLT desa Kuala Tolak itu tak benar alias hoax.
Ketua tim investigasi Ormas LAKI Kab, ketapang bersiteguh bahwa berdasarkan Laporan Tokoh Masyarakat Setempat yang bisa dipertanggung jawabkan ini menuding keras dengan dugaan bahwa jika berita itu hoax.
Sepantas dan sewajarnya kades Desa Kuala tolak memanggil dan mengklarifikasi pemberitaan tersebut kepada Ormas LAKI dengan Medua yang bersangkutan supaya jelas dan transfaran tentang kebenarannya.
“Senin tanggal 07 April 2025 Ormas LAKI berdasarkan laporan yang didapatinya dari Sumber berinisial YT sebagai Tokoh Masyarakat yang cukup terkenal tegas dalam kritikannya.
Ini baik terkait kegiatan Pemerintahan Desa maupun yang lainnya yang menggunakan anggaran Keuangan Negara apalagi anggaran dana desa (DD) dan (ADD), jelas-jelas wajib dipantau dan disorot publik.
Wajar jika menjadi pertanyaan Masyarakat Ketapang dan Khususnya Warga desa Kuala Tolak terkait Pembagian BLT yang diduga ada penyalah gunaan merubah data daftar SK Penerima Bantuan yang tidak sesuai SPJ Laporan.
Usulan awal, bahwa semula berjumlah 64 orang lalu pada saat Pembagian angka rupiah berubah menjadi 88 orang.
Artinya ada 24 orang yang sengaja diselipkan sebagai tambahan penerima BLT, sehingga Nomimal Angka Rupiah yang pantas diterima warga secara otomatis menjadi berkurang dan hal inilah yang menjadi tanda tanya warga setempat.
Kepala Desa Kuala tolak yang dikonfirmasi terkait hal ini mengakui bahwa, “Memang terjadi penambahan jumlah penerima.
Seharusnya, 64 orang penerima BLT mendapatkan bantuan sebesar Rp. 900.000 per orang untuk periode Januari – Maret 2025.
Namun, dengan adanya tambahan 24 orang penerima, jumlah yang diterima setiap orang tidak lagi mencapai Rp. 900.000, melainkan hanya sebesar Rp. 654.500 per orang.
Sementara itu, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kuala Tolak, tercatat alokasi dana BLT sebesar Rp. 230.400.000.
Ketidak sesuaian antara jumlah penerima awal yang tertuang dalam SK dengan jumlah penerima aktual menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Dugaan adanya korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa ini pun mencuat, mengingat Dana yang tersedia dalam APBDes harus dialokasikan secara transfaransi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“”Kepala desa dalam keterangannya kepada awak media menyatakan bahwa, “penambahan jumlah penerima tersebut telah dimusyawarahkan dengan masyarakat dan mendapatkan persetujuan.
Namun hal ini tetap menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat terkait transfaransi dan dasar hukum dari perubahan tersebut.
“Jika penambahan 24 orang penerima BLT tersebut ternyata fiktif atau tidak memiliki dasar yang jelas, maka Potensi Kerugian Negara dapat mencapai Rp. 62.832.000.
Dalam satu tahun, angka ini menunjukkan perlunya audit dan investigasi lebih lanjut untuk memastikan penggunaan Dana Desa yang transfaran dan akuntabel.
Masyarakat setempat meminta agar pihak berwenang segera melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan ini.
Transfaransi dalam Pengelolaan Dana desa menjadi hal yang sangat penting agar bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan tidak disalah gunakan,” Ungkap Sumber YT kepada ormas LAKI Kab, ketapang Kalbar lalu disampaikan kepada SNN Senin (07/04).
LAKI, meminta Pihak berwenang dan Aparat Penegak Hukum (APH) PEMDES, KEJAKSAAN serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan segera turun tangan untuk mengusut kasus ini demi menjamin keadilan.
Bagi masyarakat penerima manfaat serta mencegah terjadinya Penyalahgunaan Anggaran Desa, ucap Jumadi.
Hingga berita ini diterbitkan Anggota Tim bidang Investigasi LAKI DPC Ketapang masih terus berupaya menghimpun melakukan pengembangan data dan informasi terkait kasus yang dimaksud, kepada awak media SNN Senin (07/4/2025)
Sumber : Jumadi LAKI
SNN: Ibrahim