Daerah  

Diskusi Lanjutan,Grasi Gelar Aksi Sejuta Tanda Tangan

SNN.Medan | Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grasi) mengadakan pertemuan lanjutan untuk diskusi tentang rencana aksi sejuta tanda tangan gerakan rakyat anti korupsi di Sekretariat Adv Jasa Sembiring, Jalan Mandala Bypass.

Ketua Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, Nico Nadeak mengatakan, pertemuan lanjutan ini mereka lakukan untuk memantapkan aksi sejuta tanda tangan yang akan mereka lakukan, pada hari Selasa tanggal 22 april 2025, di Kantor DPRD Kota Medan dan Sumut, dan ini akan terus berkelanjutan, ujar nico.

“Tuntutan aksi sejuta tanda tangan yang mereka lakukan adalah untuk mendesak pemerintah pusat untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset Para Koruptor, Darurat Keadilan, darurat narkoba dan konflik agraria, yang pada hari ini sangat memprihatinkan.” Ucapnya Kepada wartawan.Selasa (15 /04/2025).

Nico nadeak juga meminta ketegasan dari Presien Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang pada awal-awal kampanye sangat semangat untuk menindak para koruptor.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRASI), Johan Merdeka mengatakan, bahwa ada suatu gerakan di sumatera utara yang masih konsisten dan ingin melihat negara ini bersih dari para tikus-tikus dan orang-orang yang gila jabatan dan di wacanakan juga gila uang, maka GRASI ini juga akan menyuarakan terkait persoalan UU TNI, Persoalan Tanah dan Konflik Agraria dan Investasi Asing juga menjadi persoalan besar yang mana kapitalisme sudah bermain di dalamnya yang melahirkan kesetaraan dan korupsi.

Menurut Johan, persoalan ini harus segera disyahkan tentang UU Perampasan Aset Koruptor agar bisa terealisasi, apabila DPR tidak bersedia maka mereka meminta Presiden Prabowo, agar segera mengeluarkan PERPU, Pengganti UU Perampasan Aset Koruptor.

Sedangkan Aktivis Buruh, Dedi izhar Daulay dari aktivis buruh sebagai rakyat indonesia mengatakan bahwa dirinya juga menitipkan harapan besar kepada Presiden Prabowo, karena Presiden pernah mengeluarkan statement akan mengejar pelaku korupsi sampai ke antartika.

“Dirinya tidak meminta pelaku korupsi dikejar sampai ke antartika tapi cukup menindak pelaku korupsi yang ada diantara kita saja yang ditindak”. ujarnya.

Dirinya juga mengaku sangat miris melihat undang-undang Omnibus Law dan UU TNI itu kenapa kejar tayang dan harus ditayangkan dan harus disyahkan. Sementara, UU Perampasan Aset yang sangat urgen dan kegentingan kenapa sampai saat ini belum juga di syahkan.

Sehingga Korupsi itu bukan suatu momok yang menakutkan bagi para pejabat-pejabat kita yang punya kepentingan dan sudah merupakan hal yang biasa.

Dedi juga mengatakan bahwa dirinya melihat sendiri, hampir setiap hari dan setiap bulan ada saja berita tentang korupsi, bukan itu saja tapi penegak hukum kita juga terlibat dalam lingkaran korupsi itu.

Jadi untuk itu, kata Dedi bahwa aksi yang akan dilakukan GRASI nantinya meminta keseriusan dari Presiden Prabowo Subianto, untuk menetapkan atau membuat PERPU atau PEPRES terkait UU Perampasan Aset, Apabila UU Perampasan Aset itu tidak mau disetujui oleh Anggota DPR yang ada di senayan.

Joni Siregar, dari Forum Rakyat Bersatu juga mengemukakan pendapatnya bahwa dirinya melihat dalam persoalan ini adalah paling utama tangkap mafia tanah yang ada di sumatera utara, khususnya TNGL yang ada, di Kabupaten Langkat.

” Taman Gunung Leuser itu adalah paru-paru nya dunia, kenapa ditanami oleh mafia-mafia tanah yang ada di Sumatera Utara, termasuk PT Putri Hijau, PT Rapala Dan masih banyak lagi  perusahaan-perusahaan yang mafia di TNGL dan juga tanah-tanah yang ada khususnya, di PTPN II, tangkap itu semua PTPN II, dan jangan dikasih hidup. Pasalnya, apa dasar PTPN II untuk menjual dan bekerjasama dengan mafia-mafia tanah.”ujar Joni.

Untuk itu, joni siregar meminta kepada
Kapolda Sumut dan Kejatisu untuk menangkap mafia-mafia tanah dan jangan diam saja membiarkan mafia-mafia tanah, di sumatera utara.

Syafruddin Ali selaku direktur operasional Firma Hukum Jasa Justitia Investigation mengatakan ” Selaku kuasa hukum dari GRASI kami akan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan peserta UNRAS, seperti merusak fasilitas umum atau mengganggu ketertiban umum serta melindungi para peserta aksi tidak di kriminalisasi oleh siapapun, ucap ali. (Bita).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi