Daerah  

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mesuji Razia di Beberapa Tempat Cafe Remang-Remang

SNN, Mesuji – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Razia Cafe Remang-Remang di sepanjang jalan lintas timur, tepatnya di Register 45, yang diduga di jadikan tempat hiburan karaoke dan tempat berkumpulnya wanita malam dan lelaki hidung belang, Rabu malam 16 April 2025.

Giat malam ini dipimpin langsung oleh , Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Yongki dan beberapa Anggota Satpol PP dalam giat malam ini menjalankan tugasnya . Kamis (17/04/2025).

“Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (PPUD) Yongki mengatakan, dalam razia malam ini kita berikan himbauan dan sosialisasikan perda no, 4 tahun 2020, kepada semua pemilik Cafe remang-remang, tentang ketentraman dan penertiban umum yang ada di jalan lintas timur tepatnya di register 45 Kabupaten Mesuji. Setelah dilakukan pendataan pemilik Cafe remang-remang tersebut tidak memiliki izin yang jelas akan usaha tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan perempuan dan laki-laki berada dalam satu ruangan namun tidak sampai tertangkap tangan saat melakukan (Sensir), sesuai sprin kita razia malam ini untuk kita sosialisasikan tentang perda tersebut, dan apabila kita temukan di kemudian hari kami akan lakukan tindakan. Dan tentu saja kedepannya Satpol PP akan bekerja sama dengan OPD-OPD lainnya dan akan kita lakukan tindakan tegas sesuai perda,” tutup Yongki.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas untuk menegakkan peraturan daerah dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,” pungkasnya. (Juari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi