SNN, Mesuji – Bupati Mesuji Elfianah melakukan blusukan di pasar tradisional Kota Terpadu Mandiri (KTM) Desa Muara Mas Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Kamis 17 April 2025.
Dalam kunjungannya, Elfianah sempat melakukan komunikasi pada puluhan pedagang setempat.
Mulai dari pedagang di dalam bangunan ruko perhiasan, pakaian, sampai di lose sayuran, pasar ikan, daging dan hamparan buah-buahan yang ada dipinggir badan jalan.
Didampingi langsung oleh Khamami Bapak Pembangunan sekaligus sebagai tenaga ahli Pemerintah Kabupaten Mesuji bersama Kepala Dinas Koperindag Sunardi Sukau.
Dari penjelasannya dari beberapa pedagang, dan penunggu kios, Terungkap beberapa nama oknum yang mengambil kesempatan juga keuntungan pribadi dari keberadaan pedagang setempat.
Seperti pengakuan Azizah warga Desa Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji Timur menyatakan.
Dirinya memiliki satu buah ruko yang mana biaya sewa diserahkan langsung oleh pengelola pasar yang langsung diserahkan ke kas Daerah.
Tapi katanya, untuk satu ruko yang ada diseputaran pasar, ia sudah membeli kepada seseorang sejak 3 tahun lalu sebesar Rp. 20 juta rupiah, yang saat ini masih ditempati untuk membuka usaha salon dan dekorasi.
Senada Aswar pemilik counter pun mengaku membayar sewa sebesar 6 juta rupiah pertahun pada salah satu oknum, yang mana batas tunggu sampai akhir bulan Juli mendatang.
“Jika nanti Pemda mengambil alih semua kebijakan itu, ya kami siap. Justru kami senang, apalagi semua sudah diatur dan diperbaiki oleh pemerintah.
Kami juga merasa lebih nyaman. Dengan harapan biaya sewa tidak melebihi dari harga saat ini dan bisa meringankan pedagang,” harapnya.
Sementara, Elfianah menghimbau pada pedagang dan pihak-pihak terkait untuk tidak lagi melakukan pungutan, membayar sewa, apalagi sampai di jual.
“Mulai hari ini tidak ada lagi pungutan, apalagi membayar sewa pada oknum.
Karena ini bangunan milik Pemda dan harus dikembalikan semua kebijakannya ke Pemerintah.
Jika nanti masih ada oknum yang menarik sewa apalagi jual beli, itu pidana. Nanti akan kita teruskan pada pihak berwajib.
Kalau dia PNS akan diserahkan ke Inspektorat, jika itu oknum nanti kita minta pertanggung jawabannya dan kita serahkan pada APH,” tegas Elfianah.
“Dilain pihak, Atun selaku pengelola pasar menyampaikan, sejauh ini dirinya melakukan tugas sebagaimana mestinya.
Dari jumlah total keseluruhan ruko milik Pemda Mesuji sebanyak 199 unit, yang terisi hanya 150 unit dengan biaya sewa sebesar Rp. 2.916 (dua juta sembilan ratus ribu enam belas ribu rupiah) tahun.
Dan untuk hamparan berjumlah 40 titik, terisi 32 dengan sewa Rp. 1.53 (Seratus lima puluh tiga ribu rupiah) tahun.
“Semua biaya sewa langsung kita setor ke PAD Mesuji. Yang mana rata-rata Pasar KTM menyumbang ke Kas Daerah kurang lebih 300-400 juta pertahunnya.
Itu disebabkan masih banyaknya pedagang yang belum membayar sewa.
Kalau semua ruko terisi, kemungkinan bisa mencapai 600 juta pertahun,” jelas Atun. (Juari)****