LSM Teropong Akan Secara Resmi Laporkan Kades Talang Mulya Teluk Pandan,Diduga Korupsi Dana Desa

SNN, Pesawaran – Ketua LSM Teropong DPW Lampung Dona Firnando,secara tegas menyatakan akan melaporkan Kades Talang Mulya Ahmad Jahroni dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Talang Mulya,Kecamatan Teluk Pandan tahun 2023-2024.

Selaku Ketua DPW LSM Teropong Dona Firnando, menilai praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi diduga untuk memperkaya diri sendiri oknum kepala desa

Dugaan Korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Dona Firnando

Menurut Dona Firnando dari hasil investigasi di lapangan dan di tambah keterangan beberapa warga yang meminta tidak di publikasikan namanya memberikan informasi terkait pembangunan dan pengadaan yang diduga ada beberapa bidang pekerjaan pada anggaran tahun 2023-2024 yang diduga telah terjadi Mark’up dan adanya dugaan pekerjaan Fiktip.

Seperti pada anggaran tahun 2024 di beberapa bidang pekerjaan di antaranya Bidang Pembangunan,Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kemasyarakatan

PENIMBUNAN LAPANGAN SEPAK BOLA Anggaran 22.295.000,DRAINASE DSN 1 100M T40 Anggaran 36.133.000,PKTD Pemeliharaan Jalan Tani Anggaran 24.750.000,Pembelian Bibit Ikan Tawar & Kambing Anggaran 18.000.000,Pembelian Bibit Alpukat & Durian Anggaran 20.000.000,Penyertaan Modal Desa Anggaran 21.000.000,Sarana & Prasarana Informasi Desa Anggaran 13.500.000,Honorarium Guru PAUD Desa 5 Orang Anggaran 5.000.000,Honorarium Guru Ngaji 11 Orang Anggaran 5.500.000,Sarana & Prasarana TPQ Anggaran 5.000.000,Sosialisasi Tentang Aspirasi Masyarakat Oleh BPD Anggaran 10.000.000,

Kepala Desa Talang Mulya Jahroni sudah beberapa kali ingin di konfirmasi namun tidak pernah ada di tempat,hingga saat ini terkesan menghindar seperti menutupi memang adanya dugaan dugaan tersebut.

“Kami akan melaporkan secara resmi kepada pihak Aparat Penegak Hukum atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa ini. Kami yakin pihak APH nantinya akan segera memproses laporan kami ini,” tegas Dona Firnando

Terbukti atau tidak bersalah nantinya,Kepala Desa Talang Mulya,kecamatan Teluk Pandan dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dana desa untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk Korupsi, Pungkas Dona Firnando.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi