Lampung timur, sibernasionalnews.com – Jajaran Kepolisian berhasil meringkus 10 orang pelaku kejahatan konvensional, yang beraksi di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Saat menggelar konferensi pers, pada Jum’at 2 Mei 2025, Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, menyampaikan bahwa beberapa kasus kejahatan konvensional yang berhasil diungkap oleh jajaran, antara lain adalah penganiayaan Berat (Anirat), Curas, Curhat, Curanmor, Imigran, TPKS, dan Seksual terhadap anak dibawah umur.
Pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pihak kepolisian meringkus 3 orang pelaku, kemudian dalam perkara Curanmor, terdapat 2 orang pelaku kejahatan.
Kemudian pada tindak pidana Anirat, Curat, Imigran, TPKS, serta Seksual terhadap anak dibawah umur, terdapat masing-masing 1 orang pelaku, yang telah diringkus oleh petugas kepolisian.
Selain para pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti (BB), antara lain berupa kendaraan bermotor, senjata api, senjata tajam, telepon genggam, pakaian, dokumen-dokumen dan lain lain.
“Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, demi terwujudnya rasa aman bagi warga masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur,” terangnya.
Untuk kasus anirat akan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) kuhpidana, dengan ancaman hukuman penjara selam 7 (Tujuh) tahun penjara.
Untuk kasus curas dijerat dengan pasal 365 kuhpidana dengan ancaman hukuman selama 9 (sembilan) tahun penjara.
Sementara dengan kasus curat dijerat dengan pasal 363 kuhpidana dengan ancaman hukuman oenjara selam 7 (tujuh) tahun penjara. (Juari)