Mesuji, sibernasionalnews.com – Kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu, Warga Desa Talang Batu Dusun Tapang Gunung dan Desa Sungai Cambai.
Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji.
saat berada di sebuah tenda yang ada di blok 13 / 14 F areal PT. PPA Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Sabtu (03/05/2025)
Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Memang bener kami telah mengamankan dua orang laki-laki berinisial JM (55) Warga Desa Talang Batu.
Dusun Talang Gunung dengan barang bukti sabu seberat 0,23 Gram dan DM (45) Warga Desa Sungai Cambai dengan barang bukti seberat 1,68 Gram, di sebuah tenda yang berada di Blok 13/14 PT. PPA”. Ucapnya.
Lebih lanjut terang Kasat Narkoba, selain barang bukti narkotika milik JM juga turut diamankan barang bukti 1 (satu) dompet kecil berwarna coklat, 3 (tiga) buah plastik klip kecil sisa pakai, dan 1 (satu) buah plastik klip sedang kosong, yang ditemukan dilantai tenda.
Sedangkan barang bukti milik DM ditemukan di kantong celana yang dibungkus 1 (satu) buah kotak Rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip besar yang dibungkus tisu putih yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,68 gram.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Tutupnya. (Juari)