Tegal | sibernasionalnews.com – 10 MEI 2025. Pungutan uang KTP di Samsat Tegal kota yang di lakukan oleh oknum petugas Samsat.
Sabtu tanggal 10 Mei 2025 seorang wajib pajak datang ke Samsat untuk membayarkan pajak kendaraan motor di kantor pajak Samsat Tegal kota.
Dimana wajib pajak datang ke kantor pajak Samsat Tegal kota guna membayarkan pajak kendaraan bermotor.
Tetapi karena wajib pajak membeli motor tersebut bukan nama sendiri yang akhirnya wajib pajak tersebut menuju kebagian pendaftaran.
Setelah menuju kebagian pendaftaran wajib pajak ber ini sial ” W ” dimintain bayar uang Rp 150. Rb rupiah guna membayar uang KTP ( nembak KTP ) ujarnya.
Dengan berat hati wajib pajak membayarkan uang tersebut ke oknum Samsat Tegal kota.
Setelah itu wp yang tidak ada KTP asli dan sudah membayarkan uang KTP 150 RB di dalam map di kasih stempel ( logo tersendiri ) “ujar wajib pajak ( wp )”
Setelah itu mendapat nomer antrian dan berkas di kasihkan kebagian penyerahan.
Sambil menunggu nomer antrian di panggil, wajib pajak pun duduk di korsi yang sudah tersedia di dalam kantor pajak Samsat Tegal kota.
Hal tersebut menjadi perhatian untuk Gubernur Jawa Tengah.untuk bisa menindak Tegas oknum oknum yang melakukan pungli di kantor Samsat SE Jawa Tengah.
Pungli ( pungutan liar ) di Indonesia bisa di jerat dengan beberapa pasal hukum.pelaku pungli yang bukan pejabat atau anggota pemerintahan dapat di kenakan pasal 368 KUHP dengan.
Dan jika di lakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara,dapat di jerat dengan undang undang pemberantasan korupsi,khusus nya pasal 12 huruf ( e ),( f ) dan ( g ) UU nomer 31 Tahun 1999 Jo UU Nomer 20/2001.
Perpes Nomer 87 Tahun 2016 peraturan ini membentuk Satgas Saber Pungli di berbagai sektor, termasuk sekolah,instansi pemerintah dan pelayan
Sungguh sangat di sayangkan kantor Samsat Tegal kota yang merupakan kantor pelayanan publik melakukan pungli.
Pewarta: Hermanto