SNN, Gowa | Sengketa tanah yang terjadi di Dusun Mannyoi, Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali mencuat setelah Syafar Dg Tula, pendamping pelapor Bantang, mendesak pihak kepolisian untuk menggelar ulang perkara tersebut. Ia menilai, penyelidikan yang ditangani oleh Polres Gowa hingga kini masih jauh dari kata sempurna.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (9/5/2025), Syafar menegaskan bahwa sejak awal dirinya sudah menyerahkan kronologi lengkap perkara beserta bukti-bukti kepemilikan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Namun, hingga kini, sejumlah nama kunci yang diduga terlibat justru belum pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
“Saya sudah masukkan permohonan secara tertulis untuk digelar ulang, karena saya anggap penyelidikan ini belum sempurna. Ini selalu saya pertanyakan, tetapi sampai sekarang tidak ada jawaban,” tegas Syafar.
Syafar juga mempertanyakan, apakah pihak kepolisian sudah pernah mengundang Racci/Kacci bin Sehu selaku pemilik awal tanah, maupun Muhammad Amin Daeng Manye yang disebut sebagai pembeli pertama dari Racci/Kacci, untuk dimintai keterangan.
“Ini penting, karena Pak Ahmad selaku penyidik Tahbang di Polres Gowa pernah menyampaikan ke saya bahwa terlapor membatasi sesuai pondasi. Tapi, keterangan itu kan baru sepihak. Harus di-cross check lokasi tersebut dengan yang pernah dibeli,” tambahnya.
Transaksi Tanah yang Dipertanyakan
Syafar menjelaskan, bahwa di lokasi sengketa tersebut pernah terjadi transaksi jual beli. Awalnya, tanah itu dijual oleh Racci/Kacci bin Sehu kepada Muhammad Amin Dg Manye, sesuai dengan rincian luas tanah yang tercantum di Akta Jual Beli (AJB). Tanah itu kemudian dibeli oleh Tasman berdasarkan AJB No. 149/2019, Persil 79 Kohir 504, dengan luas 200 meter persegi yang ditandatangani Camat Barombong. Anwar Asru selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)
Namun, pelapor menduga bahwa batas tanah yang diklaim oleh pihak Tasman saat ini berbeda dari data awal, sehingga ia meminta pihak kepolisian, dalam hal ini Kanit Tahbang Polres Gowa, Ipda Syamsul Bahri, untuk segera turun langsung melakukan pengukuran ulang di lokasi.
“Kami minta dengan bijak kepada Kanit Tahbang Polres Gowa agar melakukan gelar perkara ulang dan segera turun mengukur lokasi tersebut, yang diduga tidak pernah dilakukan oleh Pak Ahmad selaku penyidik Tahbang Polres Gowa saat Polda Sulsel lakukan pelimpahan berkas perkara tersebut,” beber Syafar.
Permintaan Konkrit: Panggil Nama-Nama Kunci dan Ukur Ulang Lokasi
Syafar mendesak langkah konkret dari penyidik, yaitu:
Memanggil Racci (penjual pertama),
Memanggil Manye (pembeli pertama),
Memeriksa aparat Dusun Mannyoi,
Melakukan pengukuran ulang tanah yang diklaim oleh pihak ketiga atas nama Tasman.
“Dengan cara ini, saya yakin akan kelihatan siapa yang benar. Ukur lokasi, sandingkan luas tanah di AJB Manye, surat ipeda Racci, dan AJB Tasman. Kalau seperti ini, baru bisa kita lihat apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak,” sambungnya.
Kanit Diminta Bukti Baru, Tapi Proses Macet
Menurut Syafar, Kanit Tahbang sempat meminta dirinya untuk menyetor bukti baru sebagai dasar pengajuan gelar perkara ulang. Namun, meski permintaan itu sudah dipenuhi, hingga kini gelar perkara ulang belum juga dilakukan.
Yang membuat Syafar merasa janggal, Kanit Tahbang tiba-tiba mengarahkan agar perkara ini digelar khusus di Polda Sulsel, padahal menurutnya, ada beberapa kasus lain yang cukup digelar ulang di Polres Gowa saja.
“Pak Kanit kalau disampaikan kronologisnya selalu mengatakan sudah paham, tapi tidak ada tindakan. Ini yang bikin kami bingung,” cetusnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gowa maupun Kanit Tahbang Ipda Syamsul Bahri belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan gelar perkara ulang yang diajukan oleh pelapor dan pendampingnya.
Isra’ Dg Bija