Bupati Mura Pimpin Rapat Penataan Non ASN

Oplus_131072

Murung Raya, SiberNasionalNews. Com/

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar rapat koordinasi terkait penataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN), bertempat di aula A Kantor Bupati Mura, Rabu (14/5/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Mura, Heriyus, didampingi Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin dan pejabat terkait lainnya.

Bupati Heriyus menyampaikan bahwa langkah merumahkan tenaga Non ASN bukan karena tidak dibutuhkan, melainkan sebagai dampak dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Peraturan ini mempengaruhi struktur ketenagakerjaan, khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan yang kini mengalami batasan signifikan.

“Daerah kita masih sangat membutuhkan tenaga mereka. Bahkan beberapa puskesmas, pustu dan sekolah mengalami kekosongan,” ujar Bupati Heriyus.

Ia menekankan pentingnya penanganan yang cepat dan tepat agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pemkab Mura juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB. Namun, hingga kini belum diperoleh solusi yang aplikatif karena aturan yang ada belum memberi ruang fleksibel bagi daerah untuk menangani kebutuhan mendesak.

Sejumlah solusi diusulkan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Antara lain melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Surat Penagasan Khusus untuk tenaga kesehatan, serta pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menunjang keberlangsungan tenaga pendidik.

Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin menambahkan bahwa bagi tenaga Non ASN di luar sektor pendidikan dan kesehatan seperti petugas kebersihan, satuan pengamanan dan pramubakti. Pemerintah Daerah dapat mempertimbangkan skema kontrak individu sebagai solusi jangka pendek.

Rapat ini akan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Murung Raya. Pemerintah berharap melalui sinergi antarlembaga, dapat merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjamin tidak adanya pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

(Amos Diaz, Pemimpin Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi