Edarkan Ganja, Polres Nias Ringkus Seorang Pria Pengangguran Di Gunungsitoli.

SNN.GUNUNGSITOLI | Kepolisian Resort Nias melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria pengangguran berinisial ARH (48) yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan Patimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada Jumat (23/5) Pukul 20.00 wib.

“Tersangka ditangkap saat membawa paket barang bukti ganja siap edar”, Ucap Plt Kasi Humas Polres Nias (AIPDA Motivasi Gea) kepada wartawan. Sabtu (24/5/2025)

Sedangkan Kasat Resnarkoba (IPTU Welman Harico Sitompul) memberitahu bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat paket ganja kering seberat bruto 5,57 gram yang dibungkus dalam kertas cokelat, satu unit handphone berwarna hitam, satu plastik hitam, satu unit sepeda motor, serta sebuah tas samping.

Welman memberitahu penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku A.R.H. mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial G.H., yang berdomisili di Kota Gunungsitoli. Namun saat dilakukan penggerebekan ke rumah G.H., yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

Lanjut Welman, Hasil penggeledahan rumah yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat juga tidak menemukan barang bukti tambahan.

“Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba polres Nias untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi”, Ungkapnya

“Kami mengingatkan masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba”, Himbau Welman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi