SNN, Nias Selatan | Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sejumlah awak media melakukan kunjungan ke Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan, guna menelusuri laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh kepala desa setempat.
Dugaan pelanggaran bermula dari pembangunan kantor desa yang didanai dari Dana Desa tahun 2020. Ironisnya, kantor tersebut tidak difungsikan sebagaimana mestinya, melainkan dijadikan tempat tinggal pribadi oleh kepala desa.
“Saya sangat kecewa,” ujar A. Jordi Hulu, salah satu warga desa. “Sejak tahun 2020, dana desa langsung digunakan untuk membangun kantor desa, tapi malah dijadikan rumah oleh kepala desa. Padahal masih banyak kebutuhan masyarakat yang lebih penting dan bermanfaat,” tegasnya.
Jordi juga mengungkapkan bahwa setiap pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT), warga dikenakan potongan sebesar Rp300.000 oleh pihak desa. “Itu sudah terjadi berulang kali. Belum lagi sejak menjabat, kepala desa itu aktif membeli tanah di beberapa lokasi. Kami sangat curiga,” tambahnya.
Saat tim media tiba di lokasi, kepala desa tidak berada di tempat dan terkesan menghindar dari kehadiran wartawan. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan.
Koordinator tim media, Osarao Laia, menyatakan bahwa berdasarkan informasi warga dan hasil peninjauan langsung, ada indikasi kuat bahwa Dana Desa tidak dikelola sebagaimana mestinya. “Kami meminta Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan serta Bapak Bupati agar segera mengaudit dan menyelidiki penggunaan Dana Desa di Hilimbaruzo. Jangan jadikan dana desa sebagai lahan basah bagi segelintir oknum. Tikus-tikus negara harus dibasmi dari bumi Nias Selatan,” tegasnya.
Masyarakat dan media berharap agar ada tindakan tegas dari pihak berwenang demi menjaga integritas penggunaan Dana Desa dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Pewarta FZ. Bll.