Polsek Firdaus Bersama Polres Sergai Berhasil Ungkap Kasus Curas

SERGAISibernasionalnews. Com/

Tim Unit Polsek Firdaus bersama Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus mengangon lembu, Senin (26/5) sekitar pukul 17.00 wib.

Tempat kejadian perkara (TKP) di
Perkebunan Sawit PT PDPaja Pinang Afd III Paya Mabar TM 2005 Blok 30 Tepat nya di Desa Sei Buluh Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat ingin ditangkap nyuri sawit, Pelaku melakukan perlawanan menggunakan bambu runcing terhadap BKO oknum Brimob AIPTU Rianto hingga terluka.
Dengan respon cepat, akhirnya Polsek Firdaus berhasil menangkap tersangka bernama Lijon Manik (29) warga Dusun I Desa Sei Buluh Panglong Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.
Dengan barang bukti 5 (Lima) janjang kelapa sawit seberat 75 kg. Kerugian Rp 225.000,-( Dua ratus Dua puluh lima ribu rupiah ).

Pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 pada pukul 17.00 wib, saat pelapor di pos Induk kemudian di beritahu saksi bernama Dani Mustafa, pada saat melaksanakan patroli rutin di perkebunan sawit PT Paja Pinang AFD III Paya Mabar TM 2005 BLOK 30, tepat nya di Desa Sei Buluh Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai bersama dengan Saksi bernama Didik Syahputra dan BKO BRIMOB AIPTU Rianto.

Saat hendak melakukan penangkapan pencurian buah kelapa sawit di daerah PT PD Paya Pinang. Pelaku melakukan perlawan dengan cara menusuk BKO BRIMOB AIPTU Rianto dengan menggunakan bambu runcing sepanjang 2 meter sehingga AIPTU Rianto terkena bambu runcing tersebut di bagian Leher dan pipi sebelah kiri ( terluka ).

Selanjutnya pelaku yang di duga bernama Lijon Manik melarikan diri ke daerah perkampungan masyarakat dan pelaku tidak berhasil ditangkap.
Kemudian pelapor, melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan PT PJD Paya Pinang dan atas perintah pimpinan agar perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Firdaus.

Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal,SH, MH melalui Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar kepada wartawan menyampaikan kronologi penangkapan terhadap pelaku, tepat pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 atau beberapa saat setelah kejadian tersebut, piket Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dan Gabungan Polres Sergai melaksanakan Apel Gabungan di Polsek Firdaus untuk bersama sama melakukan pengejaran atau Pencarian terhadap tersangka Lijon Manik.
Tidak butuh waktu lama 1 X 24 jam setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka, bahwa dapat di informasi melalui via telepon sekitar pukul 17.30 wib tersangka sedang berada di salah satu warung tuak Sitanggang di Dusun I Desa Sei Buluh Kecamatan Sei Bamban,”ujarnya.

Lanjut Kanit Reskrim, mendapat informasi tersebut Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal SH, MH dan Kasat Intel Polres Sergai AKP Siswoyo memerintahkan personel Polsek dan Personil Gabungan Polres Sergai melakukan pengejaran dan penangkapan yang langsung di Pimpin Kanit Pidum Res Sergai IPDA Ibnu Irsyadi S.Tr K dan KANIT Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar SH
langsung menuju lokasi dimana tempat pelaku berada dan berhasil diamankan tersangka Lijon Manik Pada pukul 18.30 wib.

Setelah dilakukan penangkapan tersangka diboyong ke Mapolsek Firdaus guna proses penyidikan selanjutnya,”pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi