Daerah  

Milyaran Rupiah Dana Desa yang diduga digelapkan oleh oknum Kepala desa Tetegawa’ai

SNN, Nias Selatan | Beredar Indikasi korupsi Dimedia sosial,masyarakat Desa Tetegawa’ai, Kec.Mazo,Kab. Niasselatan , Provinsi Sumatera Utara, Menyampaikan apa yang telah Meresahkan Mereka di Desa Tetegawa’ai,Sejak terpilihnya kepala Desa An.RAMAZATULO LAIA ,alias Ama Yefi Laia Dari Tahun 2019 sampai 2025.

Bahwa Sejak RAMAZATULO LAIA,alias Ama Yefi Laia Menjabat sebagai kepala Desa keterbukaan anggaran Alokasi dana desa tidak ada,dan kami menilai bahwa anggaran dana desa dipergunakan untuk kepentingan pribadi, Seperti:
1.Membeli sebidang tanah
2.Membangu Rumah
3.Menembok belakang Rumahnya
4.Menikahkan anaknya dengan acara yang Begitu Mewah.

Serangkaian Tindakan ini Dilakukan oleh RAMAZATULO LAIA,alias Ama Yefi Laia, menjabat sebagai kepala desa, Sehingga Dipikirkan secara logika Hukum bahwa Honor kepala desa tidak akan mencapai nominal Tersebut Sehingga kami masyarakat menduga bahwa ada kejanggalan -kejanggalan yang dilakukan oleh kepala desa tersebut.

Adapun Dugaan Dana Desa yang disalahgunakan oleh kepala DesaTetegawa’ai adalah sbb:
1.Dana covid -19 mulai tahun 2020-2025 belum terlaksana
2.Dana beberapa jenis kegiatan fisik Lain Tahun 2020-2024 masih banyak yang belum Terlaksana
3.Dana kepemudaan tahun 2023-2024
4.Dana Perlengkapan sanggar budaya
5.Dana kegiatan PKK
6.Dana Badan permusyawaratan Desa (BPD) sejak tahun 2020 Hingga 2024
7.Dana penanganan syuting

Bahwa Untuk menghindari Hal-hal yang tidak diinginkan baik prasangka buruk dari masyarakat dengan ini kami memohon kepada, KEJAKSAAN NEGERI NIAS SELATAN, agar kiranya mengaudit LPJ kepala desa Tetegawa’ai Tahun anggaran 2020 sampai 2024 dan tahun 2025.

Dugaan ini mengerucuk pada saat diadakan LPJ kepala desa pada kisaran bula Maret 2025 Dimana ketua BPD tidak meneken LPJ dari kepala Desa dikarenakan tidak sesuai dengan yang dianggarkan,Dari penolakan Tersebut akhirnya Ketua BPD yang kami kenal bernama ATOZANOLO LAIA Dipecat dengan tidak hormat Oleh kepala Desa Tetegawa’ai ,Berita acara Terlampir.

Begitu Takut masyarakat Menyampaikan pendapat akibat dari tindakan arogan dari kepala desa,Maka permohonan kami ini ,mohon untuk ditindaklanjuti,kami juga melihat bahwa, Kejaksaan Negeri Nias selatan begitu handel memberantas Tindak pidana Korupsi Terkhusus kepada kepala desa,Apa bila Oknum kepala desa Tetegawa’ai Terbukti menyalahgunakan jabatannya, kami mohon Supaya diberi sanksi sesuai UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi