SNN|Nias selatan, Kepala unit perlindungan perempuan dan anak (Kanit PPA) Polres Nias Selatan Aipda Jakson Pardede pimpin penangkapan daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pembunuhan dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di dua tempat berbeda.
Tersangka DPO kasus Pembunuhan tahun 2022 berinisial EL ditangkap di wilayah hukum Polsek Barang Angkola, Polres Tapanuli Selatan pada hari Rabu, (28/5) sekira pukul 07:00 Wib.
Sementara, tersangka DPO kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tahun 2025 berinisial Yasokhi Halawa Alias Ama Desi (37) ditangkap di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu pada hari Senin, (26/6) sekira pukul 13:00 Wib.
Aipda Jakson Pardede menjelaskan kronologis penangkapan DPO kasus pembunuhan bahwa pada hari Rabu, (28/5) sekitar pukul 04.30 Wib Tim gabungan unit opsnal dan unit IV PPA melaksanakan keberangkatan guna melakukan penyelidiikan tentang keberadaan tersangka kasus “Pembunuhan” yang berdasarkan informasi berada di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Kemudian tim gabungan melakukan perjalanan hingga tiba di tempat persembunyian tersangka.
Selanjutnya tim mengamankan tersangka dari kediaman keluarganya dan membawa tersangka tersebut ke Polres Padang Sidempuan untuk di titipkan sementara di RTP sambil menunggu keberangkatan ke Kota Sibolga menuju Polres Nias Selatan.
Lanjut Jekson Pardede menjelaskan kronologis penangkapan kasus DPO kekerasan dalam rumah tangga, bahwa pada hari Sabtu, (24/5) Tim gabungan unit opsnal dan unit IV PPA melaksanakan keberangkatan guna melakukan penyelidiikan tentang keberadaan tersangka kasus KDRT yang berdasarkan informasi berada di wilayah hukum Polsek Tambusai utara, Polres Rokan Hulu, Polda Riau. Keesokan harinya setiba dikota sibolga tim gabungan melakukan perjalanan hingga tiba di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, Polda Riau.
Kemudian pada hari senin, (26/5) sekira pukul 10.00 Wib Tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada dirumah adiknya di Desa Batangkumuh, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Setelah mendapat informasi tim gabungan bergerak menuju di tempat keberadaan tersangka, setibanya disana tim gabungan langsung mengamankan tersangka ke Polsek Tambusai Utara, kemudian tim gabungan membawa tersangka untuk melaksanakan perjalanan kembali ke Wilayah Hukum Polres Nias Selatan.
“Tersangka kasus pembunuhan disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara 5 tahun”, kata Kanit IV PPA Polres Nisel. Selasa, (3/6).
Aipda Jakson Pardede mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut telah diamankan di rutan RTP Polres Nias Selatan.