SNN.GUNUNGSITOLI | Dalam rangka memanimalisir permasalahan legalitas dan memastikan produk yang masuk bagus, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskeptan) Kota Gunungsitoli menegaskan pihaknya akan meningkatan pengawasan terhadap produk hewan ternak asal luar daerah dan produk hasil pertanian berupa buah-buahan import juga sayuran import.
“Kita akan meningkatkan pengawasan berupa monitoring dan sosialisasi kepada setiap pemasok dan pengusaha”, Ucap Kepala Diskeptan Kota Gunungsitoli (Darmawan Zagoto) kepada wartawan diruang kerjanya. Kamis (5/6/2025)
Darmawan memberitahu bahwa peningkatan pengawasan juga dilakukan melalui jalur masuk pelabuhan tentu dengan melibatkan stackholder terkait.
Tidak hanya itu, Apabila ditemukan adanya produk tanpa dokumen karantina, Maka Pemerintah Kota Gunungsitoli akan mengambil langkah tegas dengan memusnahkan atau menolak produk tersebut untuk dikembalikan ke daerah asalnya.
Kewenangan Diskeptan itu merujuk pada Peraturan Mentri Pertanian (PERMENTAN) Nomor 17 Tahun 2023. Sedangkan dalam Undang – Undang Karantina Nomor 21 Tahun 2019 terdapat juga sangsi yang lebih berat selain pemusnahan dan penolakan yakni berupa sangsi pidana kepada pelanggar.
Maka setiap pengusaha atau pemasok Produk hewan ternak dan termasuk juga untuk produk buah-buahan dan sayuran import, dihimbau untuk dapat memenuhi kelengkapan dokumennya.
“Lengkapilah dokumen itu minimal ditempat produk itu berasal atau dibeli. Demi memastikan barang yang masuk terjamin”, Kata Darmawan