Snn.Tv|Nias selatan, Seorang pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) didesa Simandaolo,kec.O’ou Kabupaten Nias Selatan,Sumut , berinisial EG dilaporkan ke polisi atas dugaan Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ,melakukan tindakan bejat pada muridnya.
EG yang merupakan warga Desa Simandraolo tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya berkali-kali, dengan memberikan uang sebesar Rp.20.000 setiap kali melampiaskan nafsu bejatnya.
“Iya, pelaku EG sudah kita laporkan ke Polres Nias Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ” ujar saudara bapak korban kepada awak Media,Sabtu (31/5/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak Media ini, peristiwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut menimpa korbannya berinisial NH Sedangkan pelakunya merupakan guru agama disekolah setempat.
Pihak keluarga korban berharap polisi bisa sesegera mungkin menahan pelaku kasus kekerasan seksual tersebut, guna mengindentifikasi adanya kemungkinan korban lain dalam perkara ini.
“Laia”