Daerah  

Kampung Gunung Sari Resmi Ditetapkan Sebagai Desa Reforma Agraria tahun 2025

IMG_20250619_191749

Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Way Kanan,Kampung Gunung Sari, Kecamatan Rebang Tangkas, resmi ditetapkan sebagai salah satu dari empat desa di Indonesia yang menjadi pilot project Reforma Agraria 2025. Penetapan ini dilakukan oleh World Resources Institute (WRI)—lembaga penelitian independen global—yang berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Direktorat Jenderal Perkebunan. ( 19/06/2025 )

Empat desa yang dipilih terdiri dari dua desa di Provinsi Jawa Barat dan dua desa di Provinsi Lampung, yakni Desa Waspada di Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, serta Kampung Gunung Sari di Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.

Sebagai langkah awal pelaksanaan program Reforma Agraria, masing-masing desa akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh komoditas perkebunan yang ada di wilayahnya. Pendataan dilakukan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) atau dokumen legal lainnya sebagai bukti kepemilikan lahan.

Setelah pendataan rampung dan data komoditas tersedia secara detail, setiap lahan akan diterbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Dokumen ini menjadi dasar untuk memberikan berbagai prioritas program dari Kementerian ATR/BPN dan Dinas Perkebunan, termasuk pembinaan dan akses pasar. Dengan begitu, komoditas petani akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan akses langsung ke dunia usaha.

Pada tanggal 11–12 Juni 2025, dua kepala desa dari Lampung yang terpilih telah mengikuti rapat koordinasi awal di Bandar Lampung. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari WRI, Dirjen Perkebunan dan Pertanian, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung, serta instansi terkait dari kabupaten Way Kanan dan Lampung Barat.

Kepala Kampung Gunung Sari menyampaikan komitmennya untuk menyukseskan program ini. Dalam pernyataannya, ia mengatakan:

“Dengan ditetapkannya Kampung Gunung Sari sebagai desa Reforma Agraria, saya berharap masyarakat yang saya cintai akan lebih mudah memperoleh kebutuhan dalam menjalankan aktivitas perkebunan. Semoga taraf hidup warga meningkat drastis dan kesejahteraan benar-benar terwujud di desa ini. Saya siap menyukseskan program ini sepenuhnya.”

Program Reforma Agraria ini tidak hanya memberikan legalitas kepemilikan lahan, namun juga membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat desa. Harapannya, Kampung Gunung Sari dapat menjadi model keberhasilan pelaksanaan reforma agraria terpadu yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat(Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi