Dugaan Pemalsuan Nilai Rapor SMPN. 2 Sogaeadu, Pelapor Apresiasi Polres Nias.

SNN.COM. NIAS – Kasus dugaan pemalsuan nilai rapor di SMP Negeri 2 Sogaeadu, Kabupaten Nias, yang dilaporkan Fatiziduhu Zai yang merupakan orang tua dari korban yakni berinisial (JPLZ) memasuki babak baru pasca dilaporkan secara pengaduan masyarakat pada tanggal 02 Juni 2025 lalu.

Pasalnya, Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Nias pada 19 Juni 2025. SP2HP bernomor B/124/VI/RES.3.3/2025/Reskrim, secara resmi mulai dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kami sudah menerima SP2HP melalui Kuasa Hukum. Laporan saya akhirnya resmi diproses”, Ucap Pelapor Fatiziduhu Zai, Kepada wartawan. Jumat (20/6/2025)

Fatiziduhu mengungkapkan bahwa anaknya (JPLZ) diduga telah menjadi korban manipulasi nilai rapor selama lima semester. Akibatnya, JPLZ yang sebelumnya konsisten berada di peringkat 2-3, Kini merosot ke peringkat 29 dari 32 siswa.

“Saya menduga nilai raport anak saya telah dimanipulasi oleh oknum Guru di sekolah tersebut. Proses ini saya serahkan ke Polisi untuk diungkap”, Harap Fatiziduhu

Sedangkan Kuasa Hukum Pelapor (Yalisokhi Laoli. SH) Menyampaikan apresiasi kepada Penyidik Satreskrim Polres Nias atas langkah-langkah yang telah diambil dalam merespon pengaduan masyarakat kliennya.

Yalisokhi berharap proses hukum akan berjalan adil dan transparan untuk meminta pertanggungjawaban kepada oknum kepala sekolah dan oknum guru yang diduga terlibat.

“Kasus ini telah menarik perhatian publik khususnya warga Kabupaten Nias. Kiranya diharapkan menjadi preseden penegakan hukum yang tegas di lingkungan pendidikan. Kami akan terus mengawal kasus ini”, Ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi