Daerah  

Mahasiswa Karimun Tolak Praktik Politik Balas Budi Dalam Pengangkatan Komisaris dan Direksi BUMD. Integritas Zondervan Dipertanyakan!!

 

Karimun, sibernasional news.com – Raja Pradigjaya mahasiswa asal karimun mengkritisi hasil Seleksi terbuka Penjabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diumumkan berdasarkan surat Panitia Seleksi Nomor 14/PANSEL/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025. yang menyoroti proses seleksi ini sebagai sebuah momen penting yang menuntut keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas.

Pemerintah Kabupaten Karimun resmi memiliki nahkoda baru dalam tubuh Badan Usaha Milik daerah (BUMD) yang dilantik pada Rabu pagi (16/7/2025). Salah satu nama yang mencuat yakni Zondervan sebagai Direktur Operasional PT Pelabuhan Karimun (Perseroda). Hal ini menjadi perhatian karena rekam jejaknya yang kurang menggembirakan. Zondervan adalah mantan Direktur BUMD Kota Tanjung pinang yang pernah tersandung dua kasus dugaan korupsi, “Ujar raja

Menurut Presmedia.id, Zondervan terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana BUMD Tanjungpinang bersama Asep Nana Suryana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp517 juta. Selain itu, menurut laporan MejaRedaksi.co.id, Zondervan juga diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pengaturan cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, bersama beberapa pihak lain, termasuk politisi lokal dan pihak swasta.

Dugaan Kerugian Negara yang di timbulkan kasus korupsi dalam kasus terdakwa DYAH WIDJIASIH NUGRAHEINI, S.E. di pengadilan negri tanjung pinang (Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg) atas permintaan dan perintah dari Zondervan (saksi), yang menjabat sebagai Direktur PT TMB, Terdakwa telah mencairkan/mengeluarkan uang kas PT TMB untuk keperluan pribadi , kemudian uang yang telah dicairkan tersebut oleh Terdakwa diberikan kepada saksi secara langsung kepada masing masing para saksi dan ada juga dengan mentransfer ke rekening saksi dan total kerugian negara Rp517.741.716,00 (lima ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus enam belas Rupiah). Mengacu pada ketentuan Pasal 4 UU Tipikor yang menyebutkan pada pokoknya bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya pelaku tindak pidana.

Dugaan lainnya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus pengaturan kuota rokok pada kasus sidang lanjutan dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan Minuman Beralkohol (Mikol) di BP Kawasan Bintan dengan terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Kamis(17/2/2022) yang mana dalam persidangan Direktur PT. TMB Zondervan S.E mengaku pernah menyetor jatah dari Ribin ke M.Yatir sebagai bantuan atas pengaturan kuota Rokok ke Perusahaan Ribin dari BP Kawasan Bintan yang mana ini di nilai menyebabkan kerugian negara.

Fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan mahasiswa: apakah proses seleksi yang dilakukan oleh panitia telah benar-benar memperhatikan prinsip transparansi dan integritas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mensyaratkan bahwa calon direksi harus memiliki rekam jejak yang baik dan tidak sedang atau pernah tersangkut masalah hukum yang merugikan kepentingan publik?

Kami, mahasiswa, sebagai bagian dari masyarakat sipil, menegaskan bahwa seleksi ini tidak boleh dilakukan dengan pendekatan normatif semata. Perlu keterbukaan data, penilaian obyektif, dan keterlibatan publik, agar hasil seleksi benar-benar menghadirkan sosok yang mampu membawa BUMD berkontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan ekonomi daerah.

Jangan sampai proses ini menjadi preseden buruk dan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah dalam pengelolaan BUMD. Apalagi, jika figur yang diangkat justru memiliki rekam jejak buruk di masa lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi