SSN, Jakarta | Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap skema mafia BBM subsidi yang merajalela di berbagai daerah di Indonesia, mengungkap keterlibatan kepala desa dan operator SPBU dalam penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal. Modus operandi ini berhasil mengelabuhi sistem yang dirancang untuk memastikan subsidi BBM hanya diterima oleh masyarakat yang berhak. Jum’at (7/3/2025)
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Bareskrim Polri, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa barcode-barcode MyPertamina yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi diperoleh melalui rekomendasi dari kepala desa setempat, “kepala desa mengumpulkan surat keterangan dari petani yang berhak mendapatkan BBM subsidi, kemudian barcode tersebut digunakan untuk pembelian solar bersubsidi,” ungkap Brigjen Nunung.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa praktik ilegal ini tidak hanya terbatas pada satu wilayah. Jaringan ini melibatkan berbagai pihak yang telah memanfaatkan sistem MyPertamina yang dirancang untuk membatasi pembelian BBM subsidi kepada yang berhak, namun justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Di Karawang dan Tuban, polisi menemukan gudang yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi yang didapatkan secara ilegal. Brigjen Nunung menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami pasar gelap yang menerima BBM subsidi tersebut. “Kami menemukan gudang di TKP, dan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, kami akan mengetahui kemana saja BBM subsidi ini dijual,” katanya.
Kerugian yang ditimbulkan dari aksi ini cukup besar. Berdasarkan data sementara, keuntungan yang di peroleh para pelaku diperkirakan mencapai Rp. 4,4 miliar. Praktik ini jelas merugikan negara, karena subsidi BBM yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat miskin atau petani, justru disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.
Sebagai langkah hukum, para tersangka dijerat dengan pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cita Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat I ke-I KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda pali banyak Rp. 60 miliar.
Bareskrim Polri mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak terjebak dalam praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas. Pemerintah juga diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang yang tidak bertanggung jawab.
Keterlibatan kepala desa dalam skema mafia BBM subsidi ini juga mengundang perhatia. Kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik bisa tergerus jika penyalahgunaan wewenang seperti ini dibiarkan berkembang. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan adanya langkah-langkah tegas agar praktik serupa tidak terus berlanjut di masa depan. (**)